Mohon tunggu...
Ikang Maulana
Ikang Maulana Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Mahasiswa FISIP Undip Semarang yang tengah berusaha membangun budaya literasi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Saling Ribut soal PSBB

14 April 2020   07:25 Diperbarui: 23 Mei 2020   05:00 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ojek Daring (Dok. CNBC Indonesia)

Baru saja permenkes tersebut diteken, muncul lagi masalah baru. Pangkal permasalahannya tidak lain adalah dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan No.18 Tahun 2020 dimana dalam isinya memperbolehkan ojek untuk mengangkut penumpang (Media Indonesia, 13/04/2020).

Isi permenhub ini jelas bertentangan dengan permenkes yang telah disahkan sebelumnya. Bukan saja kontraproduktif, namun dapat menimbulkan juga di masyarakat. Tidak hanya masyarakat secara umum, aparat keamanan pun akan kebingungan dengan peraturan tersebut.

Dengan adanya peraturan yang tumpang tindih tersebut menteri perhubungan ad interim jelas terlihat tidak berkoordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya menteri kesehatan. Dengan ditekennya permenhub tersebut, jelas menteri perhubungan terlalu mementingkan kepentingan bisnis dari aplikator ojek daring (Media Indonesia, 14/04/2020).

Seharusnya pemerintah jangan main-main dalam suatu pembuatan peraturan, apalagi saat ini kondisinya berkaitan dengan kesehatan masyarakat secara umum dan penanggulangan wabah yang bisa dibilang mematikan. Dengan adanya permenhub tersebut, terlihat jelas pemerintah masih main-main dalam penanggulangan wabah Covid-19 ini. 

Untuk mengurangi kebingungan di masyarakat, pencabutan terhadap peraturan tersebut adalah hal yang perlu segera dilakukan, karena dalam permenkes bisa diatur juga dalam hal penyaluran bantuan sosial. Kalau bisa menteri perhubungan ad interim juga dicopot karena jelas bikin gaduh di masyarakat.

Sekilas meski peraturan tersebut terlihat fokus pada ojek daring, pemerintah perlu menindak tegas perusahaan yang masih membiarkan pekerjanya bekerja terutama pada perusahaan yang bukan bergerak pada sektor yang vital. 

Selain itu, pemerintah perlu memberikan jaminan sosial yang layak dengan adanya PSBB ini. Jangan sampai masyarakat sulit mendapatkan kebutuhan dasar dan kurangnya kompensasi atas pendapatan yang merosot drastis karena wabah ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun