Baru saja permenkes tersebut diteken, muncul lagi masalah baru. Pangkal permasalahannya tidak lain adalah dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan No.18 Tahun 2020 dimana dalam isinya memperbolehkan ojek untuk mengangkut penumpang (Media Indonesia, 13/04/2020).
Isi permenhub ini jelas bertentangan dengan permenkes yang telah disahkan sebelumnya. Bukan saja kontraproduktif, namun dapat menimbulkan juga di masyarakat. Tidak hanya masyarakat secara umum, aparat keamanan pun akan kebingungan dengan peraturan tersebut.
Dengan adanya peraturan yang tumpang tindih tersebut menteri perhubungan ad interim jelas terlihat tidak berkoordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya menteri kesehatan. Dengan ditekennya permenhub tersebut, jelas menteri perhubungan terlalu mementingkan kepentingan bisnis dari aplikator ojek daring (Media Indonesia, 14/04/2020).
Seharusnya pemerintah jangan main-main dalam suatu pembuatan peraturan, apalagi saat ini kondisinya berkaitan dengan kesehatan masyarakat secara umum dan penanggulangan wabah yang bisa dibilang mematikan. Dengan adanya permenhub tersebut, terlihat jelas pemerintah masih main-main dalam penanggulangan wabah Covid-19 ini.Â
Untuk mengurangi kebingungan di masyarakat, pencabutan terhadap peraturan tersebut adalah hal yang perlu segera dilakukan, karena dalam permenkes bisa diatur juga dalam hal penyaluran bantuan sosial. Kalau bisa menteri perhubungan ad interim juga dicopot karena jelas bikin gaduh di masyarakat.
Sekilas meski peraturan tersebut terlihat fokus pada ojek daring, pemerintah perlu menindak tegas perusahaan yang masih membiarkan pekerjanya bekerja terutama pada perusahaan yang bukan bergerak pada sektor yang vital.Â
Selain itu, pemerintah perlu memberikan jaminan sosial yang layak dengan adanya PSBB ini. Jangan sampai masyarakat sulit mendapatkan kebutuhan dasar dan kurangnya kompensasi atas pendapatan yang merosot drastis karena wabah ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H