Sejalan dengan itu, Baptista Mondin (dalam Sihotang, 2018:42) mengatakan secara ontologis manusia dapat dikatakan sebagai suatu persona apabila (dengan akalnya) berpikir. Sehingga, dari kerja berpikir tersebut manusia diletakkan sebagai suatu persona atau pribadi yang diletakkan dalam kerangka rasionalitasnya.
Dengan keadaannya yang seperti itu manusia dapat dikatakan makhluk yang lengkap. Sikap ftrah yang sudah disinggung diawal dapat rusak karena manusia juga memiliki sumber masalah atas kemanusiaannya itu. Yakni:Â pertama, kebanyakan manusia menolak untuk melihat jauh ke depan (al-'aqibat), dan kedua, mengabaikan tujuan moral jangka panjang dari perbuatannya (Rahman, 2017:29).
Untuk itu dalam melakukan sebuah amal atau pekerjaan hendaknya perlu memperhatikan nilai spiritual yakni: pertama, niat ikhlas, kedua kemauan keras ('azam), ketiga, ketekunan (istiqomah), dan keempat, kesabaran. Tanpa itu semua akan pekerjaan yang kita lakukan akan sia-sia bahkan bisa mengakibatkan kerusakan (Sihotang, 2018: 41-42).
Tinjauan Atas Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Batu Bara
Apabila ada yang telah menonton film dokumentasi Sexy Killers pasti semua akan setuju isi film dokumenter tersebut menghenyak rasa kemanusiaan kita semua. Film yang dipublikasi oleh Watchdoc ini dimana Dandhy Dwi Laksono yang juga seorang wartawan senior merupakan salah seorang pendirinya pada 2009 ini memang sempat populer tahun 2019 lalu.
Film yang mulai digarap tahun 2015 ini memang mengagetkan publik yang saat itu sedang riuh dan ribut soal pemilihan umum (pemilu) 2019. Bagaimana tidak, film ini mengungkap ada 3500 lubang Bekas Tambang di Kalimantan. Dalam undangan Komisi VII DPR RI, ada 290 pemilik Tambang yang tidak memberi jaminan lingkungannya dengan baik. Tambang Batu Bara ini akhirnya setelah tidak ada galian hanya menyisakan kubangan air di tengah hutan dan menelan banyak korban. Sepanjang 2018, sudah 30 orang meninggal dan mayoritas anak-anak. Bahkan diceritakan dalam film ini kubangan raksasa ini bahkan ada pada posisi tepat di belakang sekolah dasar dengan hanya sebagaian ditutup pagar seng. Di Kalimantan Timur saja  ada 1.735 lubang bekas tambang dari 1.404 perusahaan yang belum direklamasi. Semua bekas lubang tambang tersebut pasti "menunggu" korban lagi (Mongabay, 26/10/2019).
Yang tidak kalah mengagetkan, peserta pemilu 2019 saat itu terutama calon pasangan presiden dan wakil presidennya memiliki keterlibatan dalam kepemilikan tambang tersebut baik secara langsung maupun tidak. Dari kepemilikan tambang yang dalam film itu jelas merugikan masyarakat tersebut dapat kita lihat dari konsep oligarki Jeffrey Winters:
"Oligark (oligarch) adalah pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi besar sumber daya material yang bisa dipergunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi sosial eksklusifnya. Sumber daya tersebut harus tersedia untuk digunakan demi kepentingan pribadi, biarpun tidak harus dimiliki sendiri." (Winters, 2011: 8)
Ridha (dalam Mudhoffir dan Pontoh, 2020: 12) menegaskan konsepsi dari Winters tersebut bahwa oligarki pada akhirnya nanti akan bermuara pada pertahanan kekayaan aktor-aktor yang memiliki kekayaan tersebut. Keragaman variabel pertahanan ini sedikitnya memiliki dua kunci faktor utama; pertama, tingkat keterlibatan langsung oligark dalam koersi yang diperlukan dalam mengamankan kekayaan dan kedua, apakah pengamanan tersebut dilakukan secara individualistik dan terfragmentasi atau kolektif dan lebih terinstitusionalisasi.
Konsep oligarki tersebut justru menegaskan konsep yang tercantum dalam NDP HMI dalam melakukan kritik terhadap kapitalisme dimana elite penguasa mendominasi hak kekuasaan dan kebenaran (Tarigan, 2018:232).
Selain itu, untuk mengkritik sikap kapitalisme yang sudah kelewatan tersebut bisa menggunakan konsep 'adl atau keadilan. Dimana keadilan dalam konteks kerusakan lingkungan akibat tambang batu bara ini warga terdampak diberikan suatu kepastian hukum. Sayangnya, kepastian hukum diceritakan dalam Sexy Killers tidak kunjung datang baik sanksi terhadap perusahaan yang melanggar peraturan yang berlaku maupun solusi lain seperti pembebasan lahan dan relokasi warga terdampak.