Bank muamalat atau bank Islam atau Bank Syariah (Islamic Bank) adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan krediat dan jasa-jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah Islam. Kenyataan dimasyarakat, mungkin terdapat kesimpangsiuran mengenai pemahaman pengertian lembaga keuangan dengan bank muamalat. Lembaga keuangan dapat dikatakan sebagai badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claim) serta asset non financial atau asset riil dan memeberikan pelayanan jasa dalam bentuk skim tabungan (depositon), proteksi asuransi, program pensiun, dan penyediaan system pembayaran melalui mekanisme transfer dana.(Titik Triwulan Tutik,2016)
Jika dilihat dari dua pengertian diatas, antara lembaga keuangan dan bank muamalat memiliki persamaan yaitu sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan keuangan dan pendanaan maupun investasi. Pernyataan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992, tentang perubahan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) menjadi bank umum. Bank umum menurut UU No. 7 Tahun 1992, disamping melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga  melakukan kegitan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pendiri lebih menyukai bentuk lembaga keuangan, mungkin karena lapangan maupun orientasi usahanya masih dalam lingkup yang kecil. Sedangakn pendirian sebuah bank, memerlukan capital adequacy ratio (CAR) 8% berdasarkan rasio kecukupan modal perbankan. Pada dasranya lembaga keuangan, bank konvensional, maupun bank Islam (bank muamalat) merupakan bagian dari menagemen keuangan modern.
Secara instiusional, mayoritas bank yang berkembang juga menggunakan istilah Islamic Development Bank, Bank Islam Malaysia, dan lain-lain. Adapun kata Islami (dengan i) yang tersebut dalam hal Islam(i) merupakan mazhab Indonesia bagi beberapa pakar yang filosofis terhadap keilmuan ekonomi atau perbankan. Tapi hanay sebagian kecil yang menggunakan kata Islam (dengan i) untuk pembuatan bank, ekonomi atau lembaga keuangan. Bahkan pada era sekarang penyebutan tersebut juga hamper tidak dipergunakan dalam wilayah akademik ataupun institusi keuangan. Kemudian pada saat pendirian bank muamalat, kata Islam pun masih belum  menjadi label pada bank Islam pertama di Indonesia. Label bank Islam lebih populer dengan bank bagi hasil/muamalat.(Ahmad Dahlan,2012) Â
Menurut M. Ahmad Mufti dan Sami Shalih Al-Wakil dalam buku At-Tasyri' wa sann al qawanin fi ad-daulah al-Islamiyah,  perundang-undangan berperan sebagai payung hukum guna melindungi peraturan  yang ada dibaawahnya. Istilah peraturan hukum atau perundang-undangan dalam fikih dikenal dengan sebutan Qanun, yaitu suatu kumpulan peraturan hukum yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua warga Negara.(Burhanuddin Susanto,2008)
Dengan demikian agar bisa berlaku mengikat, maka suatu peraturan hukum perlu dikodifikasi sebelum kemudian disahkan (taqnin) secara formal. Proses pengesahan hukum secara formal dilakukan oleh pemerintah (ulil amri) melalui kebijakan politik hukum yang dalam istilah fiqh dikenal dengan sebutan siyasah syar'iyyah. Â Ketentuan hukum perbankan yang dikeluarkan dari sumber syariat terbagi menjadi dua; pertama peraturan hukum yang bersifat materiil (qanun at-tasyri'i) seperti prinsip-prinsip akad muamalah yang diadopsi dilembaga perbankan syariah; dan kedua hukum yang bersifat procedural (qanun al-ijra'i) seperti peraturan-peraturan tertentu yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk menjamin pelaksanaan hukum syara'. (Burhanuddin Susanto,2008)
Sumber-sumber hukum yang dapat dijadikan sebagai landasan yuridis perbankan syariah di Indonesia dapat diklarifikasikan pada dua aspek yaitu hukum normative dan hukum positif. Hukum normative berarti ladasan hukum yang bersumber pada norma Islam yaitu Al Quran dan Hadist. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) termasuk kategori normative. Termasuk juga Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Hukum positif berarti landasan hukum yang bersumber pada undang-undang perbankan, Undang-Undang Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia (PBI) atau landasan hukum lainnya yang dapat dikategorikan sebagai landasan hukum positif.(Ahmad Dahlan,2012)
Hukum Normatif
Hukum normatif ini berlaku bagi setiap bank yang melabelkan brand "syariah". Konsekuensi yang harus dijalankan oleh setiap bank yang menggunakan syariah, maka prinsip operasional yang dikembangkan harus merujuk pada norma-norma syariah (Islam). Hukum normatif secara umum dapat dirujuk oleh institusi perbankan syariah adalah :
Sumber hukum Islam yaitu Al Quran, Sunnah dan Fiqh
Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Pengunaan sumber hukum normative dalam perbankan syariah merupakan bagian fundamental tanggungjawab yuridis, akuntabilitas dan faliditas hukum perikatan (akad) yang dipraktikkan di bank syariah yang bersifat institusional yang berbeda dengan hukum perikatan yang dilakukan oleh individual (mukalaf/muslim). Oleh karenanya fatwa-fatwa DSN-MUI menjadi hal yang sangat operasinal dalam menciptakan system perbedaan antara yang syariah dan konvensional.