Periode kemunduran ilmu fiqih ini dimulai pada masa abad pertengahan 7 H. Sampai munculnya majalah al-Ahkam al-Adhliyyah(Hukum perdata Kerajaan Turki Utsmani) pada tangal 26 syabaan 1293 M.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!