sejarah perkembangan ilmu fiqih ini mulai berkembang pada masa kepemimpinan Rasulallah Saw saat itu sudah berkembang tentang ilmu fiqih.dan ilmu fiqih ini berkembang juga pada masa kepemimpinan khulafaur rosyidin seperti,abu bakar as-shidiq, umar bin khattab, usman bin affan, dan ali bin abi tholib. setelah khulafaur rosyidin dilanjutkan oleh para tabiin dan tabiit serta para ulama ilmu fiqih.karena hukum ilmu fiqih sangat penting karena ilmu fiqih mengajarkan kita untuk mengetahui hukum-hukum ajaran ilmu fiqih.
Sebagai sebuah kedisiplinan ilmu yang mandiri dalam sejarah perkembangan ilmu fiqih,proses pembentukan ilmu fiqih melalui tahapan yang sangat panjang dan berurutan.tahapan tersebut dibagi menjadi 4 tingkatan yaitu: periode pertumbuhan, periode pembinaan, periode kebangkitan , dan periode kemunduran.ke empat periode ini sangat berkaitan erat dalam perkembangan sejarah ilmu fiqih di kalangan umat islam didunia dan sebagai pedoman hukum dan syariat juga tentang pentingnya belajar ilmu fiqih.
Baca juga: Tahapan dan Implementasi Pembelajaran Fiqih di Madrasah
Periode pertumbuhan ini terjadi dan berlangsung pada saat waktu kenabian yang fase terjadinya hampir lama yaitu dua puluh tiga tahun pada periode pertumbuhan ini. periode ini dimulai sejak kebangkitan Nabi Muhammad Saw sejak turunnya wahyu dari Allah SWT yang melalui perantara malaikat jibril yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dan berakhir pada saat Nabi Muhammad Saw wafat pada tahun 11 H. pada era ini merupakan fase pertumbuhan dan pembentukan ilmu fiqih islam suatu fase atau masa turunnya syariat islam dalam definisi yang sebenarnya.
Sumber hukum islam pada saat ini berpedoman pada Al-Quran dan Al-Hadist. Pengertian fiqih pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya berpulang kepada Rasullallah Saw.
Baca juga: Memperdalam Ilmu Fiqih Â
kedua Periode pembinaan ini berlangsung pada masa sahabat nabi atau khulafaurrasyidin. periode ini dimulai sejak Nabi Muhammad Saw wafat pada tahun 11 H (632 M) dan berakhir pada masa Bani Ummayah pada masa ke khalifahan Muawiyah bin Abi Sofyan pada masa saat menjadi khalifah pada tahun 41 H (661 M).
Pada periode pembinaan tersebut dalam konteks yang ada sumbernya, fiqih memiliki dua unsur terpenting yaitu al-quran dan al-hadist serta ijhtihad sebagai satu sumber pelengkap bagi sumber-sumber hukum yang ada.Â
Pada periode kebangkitan ini periode berlangsung pada pemerintahan Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. dalam catatan sejarah fiqih islam periode ini berjalan dalam jangka waktu yang sangat lama dan panjang yaitu mulai tahun 41 H/661 M sampai dengan tahun 656 H/1528 M.
Baca juga:Â Penerapan Prinsip Fiqih Muamalah dalam Akad Ishtisna
Pada Periode kebangkitan ini ilmu fiqih telah mencapai kemajuan yang amat pesat dan banyak.para ulama sangat tekun dan serius dalam melakukan ijtihad terhadap berbagai persoalan yang bada saat ini terutama tentang syara’ atau tentang hukum ilmu fiqih.