Mohon tunggu...
i kadek bayu sikmay rihal
i kadek bayu sikmay rihal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bermain musik tradisional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tri Hita Karana dan Kaitannya dengan Ajaran Yoga

28 Desember 2023   07:49 Diperbarui: 28 Desember 2023   07:51 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Paralel Antara Tri Hita Karana dan Ajaran Yoga

Hubungan Tri Hita Karana dengan Ajaran Yoga tidak dapat dipisahkan lagi di mana keduanya memiliki hubungan yang saling keterikatan satu sama lain. Yaitu bisa dilihat dari tujuannya, yakni:

1).Parhyangan dan Koneksi dengan Tuhan:

- Tri Hita Karana: Hubungan yang harmonis dengan Tuhan merupakan landasan utama kehidupan bermasyarakat Bali di mana masyarakat Bali bisa mengimplementasikan melalui upacara-upacara keagamaan atau sembahhyang.

- Yoga: Praktik spiritual dalam Yoga mendorong pencarian koneksi dengan yang Maha Kuasa melalui meditasi dan kontemplasi dengan cara pemusatan pikiran terhadap Tuhan.

2).Pawongan dan Hubungan Antar Manusia:

- Tri Hita Karana: Menciptakan hubungan yang seimbang dan saling mendukung antar individu dalam masyarakat.

- Yoga: Melalui etika dan nilai-nilai moral, Yoga membimbing individu untuk membentuk hubungan yang positif dengan sesama.

3).Palemahan dan Harmoni dengan Alam:

- Tri Hita Karana: Menghormati dan menjaga keseimbangan dengan alam merupakan bagian integral dari kehidupan sehari-hari.

- Yoga: Pemahaman akan kesatuan dengan alam membentuk dasar praktik Yoga, mengajarkan kepekaan terhadap alam dan lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun