Wadah kemasan limbah B3 medis padat juga memiliki jenis dan warnanya sendiri, yakni berwarna kuning dan memiliki simbol biohazard serta label infeksius sebagai keterangan bahwa limbah tersebut merupakan limbah infeksius khusus yang harus diolah dengan baik dan tepat. Pengumpulan limbah B3 medis yang telah dilakukan setiap 12 jam diangkut menggunakan alat transportasi khusus, dimana para petugasnya juga diwajibkan untuk menggunakan APD lengkap. Sebelum diolah, limbah B3 medis padat terlebih dahulu dilakukan penyemprotan disinfektan berbasis klor 0,5% yang kemudian limbah terlebih dahulu disimpan dalam freezer atau cold-storage yang bersuhu dibawah 0.
Setelah itu, limbah dirusak terlebih dahulu agar tidak dapat digunakan kembali kemudian dilakukan teknik penguburan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56 tahun 2015. Yang mana seluruh kegiatan pengolahan yang dilakukan sekurang-kurangnya 2 x 24 jam harus memiliki izin untuk mengolah limbah B3 medis padat dan juga harus melapor pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait 83 jumlah manifest limbah medis yang telah diolah. Dengan melalui tahapan pengolahan yang tepat diharapkan pemilihan teknik pengolahan tersebut tidak membawa dampak kerusakan lingkungan lain yang ditimbulkan dan juga tidak membahayakan kesehatan masyarakat lainnya.
Daftar Referensi
Flora, Maria. 2021. Update Covid-19 Per 5 Juni 2021: Positif 1.850.206, Sembuh 1.701.784, Meninggal 51.449, (Online), (https://www.liputan6.com/news/read/4574530/update-covid-19-per-5-juni-2021-positif-1850206-sembuh-1701784-meninggal-51449), diakses 5 Juni 2021.
Ikatan Bidan Indonesia. 2020. Dokumen Resmi 8 April 2020, (Online), (https://www.ibi.or.id/download/?id=d20200411002&lang=id), diakses 5 Juni 2021.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2020. Pedoman Pengelolaan Limbah Fasyankes Covid-19,(Online), (https://kesmas.kemkes.go.id/assets/upload/dir_519d41d8cd98f00/files/Pedoman-Pengelolaan-Limbah-Fasyankes-Covid-19_1571.pdf), diakses 6 Juni 2021.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2020. Kemenkes Ajak K/L Bersinergi Dalam Akselerasi Penanganan Limbah Medis, (Online), (https://www.kemkes.go.id/article/print/20111500006/kemenkes-ajak-k-l-bersinergi-dalam-akselerasi-penanganan-limbah-medis.html), diakses 5 Juni 2021.
PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2020. KLHK Perkuat Regional Untuk Respon Limbah Infeksius Covid-19, (Online), (http://ppid.menlhk.go.id/berita/berita-foto/2308/klhk-perkuat-regional-untuk-respon-limbah-infeksius-covid-19), diakses 5 Juni 2021.
Putri, A. H. (2018). Efektivitas Pengelolaan Limbah Medis Rumah Sakit terhadap Dampak Lingkungan Hidup. Krtha Bhayangkara, 12(1), 78-90.
UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H