Selain itu, tak mudah untuk menghitung seberapa jauh jangkauan dan seberapa puas  terhadap informasi tersebut sehingga tak mudah juga untuk menghitung seberapa besar mereka memiliki kehendak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan proses pembangunan.
Kenyataan tersebut rupanya tak sanggup membuat Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) bergeming. Sesuai kewenangannya, dalam melaksanakan tugas komunikasi dan informasi publik Diskominfo SP selama ini mengalokasikan anggaran kerjasama dengan media cetak jauh lebih besar dibanding alokasi anggaran untuk 10 (sepuluh) sub kegiatan lainnya.
Diskominfo SP yang sesungguhnya telah menentukan tema-tema informasi yang harus didiseminasikan kepada masyarakat, seringkali 'mengalah' pada tuntutan asal surat pertanggunjawaban (SPJ) selesai dan asal penyerapan dapat sesuai jadwal.
Hal ini tentu saja merisaukan karena sejumlah anggaran yang dialokasikan tidak berdampak apa-apa bagi perubahan sikap masyarakat.
Untuk itu perlu kebijakan tegas terkait pembagian alokasi anggaran untuk publikasi informasi pemerintahan ini khusunya pada penggunaan platform media sehubungan adanya target dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang tertuang dalam kesepakatan pada Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan (Rakortekbang) yang menyepakati target 80% masyarakat Banten terpapar informasi sesuai Strategi kKomunikasi dan 80%nya puas atas informasi yang disajikan.
Perlu juga kiranya membentuk tim khusus yang mengelola konten dan media, serta memperbanyak alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas  pengelola konten informasi.
Selanjutnya, hubungan baik dengan pihak media massa cetak sesungguhnya dapat dijalin dengan cara lain semisal media visit, media gathering, coffee morning, lomba menulis/lomba foto dan sebagainya.
Pemerintah harus segera mengoptimalkan pengelolaan pemanfaatan media sosial dan media elektronik lainnya termasuk merangkul influencer untuk membantu mengorkestrasi pesan-pesan yang ingin disampaikan.
Tujuan awal pemerintah memberikan sejumlah besar uang kepada perusahaan media massa  untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi, namun justru malah tidak berdampak pada masyarakat itu sendiri adalah sebuah ketidakpatutan.
Bagaimanapun, masyarakat berhak atas informasi dan kewajiban pemerintah adalah melakukan berbagai cara agar informasi tersebut sampai ke masyarakat. Masyarakat digital harus diimbangi pula dengan pemerintah digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H