Mohon tunggu...
Ika Aprila Rizkia
Ika Aprila Rizkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ika

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UIN Walisongo Semarang Bersama Biro Hukum Jateng Adakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

29 Oktober 2024   21:29 Diperbarui: 29 Oktober 2024   21:32 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KKN UIN Walisongo Semarang Bersama Biro Hukum Jateng Adakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 

Mahasiswa Posko 2 KKN Reguler ke-83 UIN Walisongo Semarang 2024 menggelar acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini bekerja sama dengan Biro Hukum Sekda Jateng di Balai Desa Bejalen, Senin (27/10/2024).

Acara tersebut dihadiri sekitar 30 orang. Diantaranya dari perwakilan Biro Hukum Jateng, Kepala Desa Bejalen, ketua RT dan RW setempat, serta mahasiswa KKN Posko 2.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal di Indonesia masih marak terjadi. Dalam sambutan Kepala Desa, Nowo, mengajak warga untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal. 

“dari cukai rokok sudah membantu para pekerja pabrik rokok di desa ini. Jadi bapak ibu, malam hari ini ayo kita berupaya memberantas karena ini ilegal tidak boleh beredar di Desa Bejalen”, ucapnya.

Pihak Biro Hukum Sekda Jateng menuturkan sosialisasi ini bukan untuk menangkap pelaku, namun untuk mengedukasi masyarakat.

“mahasiswa menyampaikan materi ini bukan berarti untuk menangkap langsung para pelaku, pengedar rokok ilegal. Tapi ini untuk memberi pemahaman pada semua apa itu rokok illegal”, tuturnya.

Materi sosialisasi rokok ilegal disampaikan oleh salah satu mahasiswa posko 2, Laeli. Ia menyampaikan beberapa poin, salah satunya ciri-ciri rokok illegal.

“ciri-ciri rokok illegal yang perlu bapak ibu perhatikan yaitu rokok polos tanpa pita cukai, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai bukan peruntukannya/ salah personalisasi, serta rokok pita cukai palsu”, tegasnya.

Harapan adanya sosialisasi ini bisa menekan laju peredaran rokok ilegal. Selain itu masyarakat bisa memahami dan waspada terhadap rokok ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun