Mohon tunggu...
Ika Melinda Meliala
Ika Melinda Meliala Mohon Tunggu... Lainnya - Panitera Pengganti

PN Palangkaraya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

e-Court: Efektivitas Pengadilan Elektronik Dilihat dari Kacamata Lawrence M. Friedman (Kajian Teori Sistem Hukum)

28 Oktober 2024   14:12 Diperbarui: 31 Oktober 2024   09:19 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lawrence M Friedman mengemukakan sebuah teori yang dikenal sebagi Teori Sistem Hukum (the Theory of Legal System) dimana dalam pemahamannya terdapat tiga elemen utama dalam sebuah system hukum, elemen itu terdiri dari Struktur (Structure), Substansi (Substance), dan Budaya (Culture). Friedman (1975) mendefinisikan Structure sebagai "The structure of a system is its skeletal framework; ... the permanent shape, the instutional body of the system", dapat diterjemahkan bahwa struktur sebagai sebuah elemen system hukum ialah sebuah kerangka, permanen, dan insitusional. Substansi diartikan "Composed of substantive rules and also about how institutions should behave", yang dapat dimaknai sebagai sebuah aturan substantif yang mengatur bagaimana seharusnya institusi berperilaku.

Sedangkan Budaya Hukum diterangkan Friedman sebagai "The element of social attitude and value. Behavior depends on judgement about which option are useful or correct. Legal culture refers to those parts of general culture-customs, opinions, ways of doing and thinking-that bend social forces toward or away from the law." Kesimpulan dari pernyataan tersebut adalah bahwa sikap dan nilai-nilai sosial sangat mempengaruhi perilaku kita. Kita cenderung bertindak berdasarkan apa yang kita anggap berguna atau benar. Selain itu, budaya hukum yang meliputi kebiasaan, pandangan, dan cara berpikir dalam masyarakat juga berperan penting. Budaya ini bisa mendorong masyarakat untuk mendukung atau bahkan menolak hukum yang ada. Jadi, hubungan antara masyarakat dan hukum sangat dipengaruhi oleh budaya dan nilai-nilai yang dianut oleh individu dan kelompok dalam masyarakat.

Tiga komponen dalam system hukum tersebut menurut Friedman menjadi hal yang penting terhadap keberhasilan dan efisiensi penegakan hukum. Dalam penegakan hukum segenap Aparat harus memperhatikan sistem hukum yang berlaku, kemudian Substansi yang tercemin dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, serta kepatuhan masyarakat yang terefleksi lewat budaya hukumnya.Dalam relaita sosialnya, keberadaan sistem hukum yang ada dalam masyarakat mengalami sejumlah perubahan-perubahan sebagai akibat dari dari modernisasi dan globalisasi.

Modernisasi dan perubahan sosial ini dimanfaatkan oleh Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan kehakiman guna mewujudkan Sistem Peradilan di Indonesia yang modern, salah satunya melalui E-court, Mahkamah Agung (2018) dalam situsnya menerangkan E-court sebagai layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan persidangan yang dilakukan secara elektronik. Kemudian Mahkamah Agung mengaturnya lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik yang kemudian diubah terakhir nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Tujuan dari lahirnya e-court  ini adalah sebagai Langkah modernisasi pengadministrasian perkara dan persidangan guna mengatasi kendala dalam proses penyelenggaraaan peradilan, serta sebagai upaya untuk mewujudkan Pengadilan yang transparan, efektif dan efisien. Diharapkan dengan ini dapaat terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat , dan biaya ringan yang jika benar-benar diterapkan akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Jika kita menilai Efektiv tidaknya e-court menurut Friedman, seperti yang dijelaskan diatas, efektiv atau tidaknya sistem hukum tergantung dari tiga factor diantaranya: struktur hukum. Dalam hal struktur hukum ini penegak hukum baik dalam lingkup Pengadilan serta advokat memiliki kewenangan beracara untuk menengakan keadilan harus dapat beradaptasi dengan adanya sistem e-court terutama dalam mewujudkan asas dalam persidangan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dilihat dari komponen Substansi hukum, penerapan e-court ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tekait Perubahan Atas Peraturan Mahakamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, dengan regulasi yang jelas ini dapat diketahui bahwa dalam hal komponen substansi hukum sudah baik. Ditinjau dari budaya hukum, dapat dinilai dari kesadaran masyarakat maupun penegak hukum dalam hal mematuhi peraturan menjadi hal yang penting dalam kaitanya dengan budaya hukum sebagai factor pendukung dari efektivitas hukum.

Pojok e-Court 
Pojok e-Court 

Sistem e-court di sejumlah Pengadilan Negeri masih menghadapi berbagai tantangan yang menghambat efektivitasnya. Kendala ini dapat dibedakan menjadi dua kategori: faktor internal, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur yang tidak memadai, serta faktor eksternal, yang mencakup kurangnya pemahaman masyarakat dan advokat mengenai sistem e-court. Untuk meningkatkan efektivitas sistem ini, diperlukan langkah-langkah seperti pengembangan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta sosialisasi yang intensif kepada semua pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan efisien dapat tercapai.

Dalam konteks teori hukum Friedman, yang menekankan pentingnya interaksi antara hukum, masyarakat, dan kebijakan, tantangan yang dihadapi oleh sistem e-court ini mencerminkan kebutuhan untuk menyelaraskan ketiga elemen tersebut. Peningkatan pemahaman masyarakat dan advokat akan sistem e-court, bersama dengan penguatan infrastruktur dan SDM, merupakan langkah krusial untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun