Mohon tunggu...
Ika Putri
Ika Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Belum bekerja

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korupsi: Masalah Tanpa Akhir di Indonesia?

14 Desember 2024   22:58 Diperbarui: 14 Desember 2024   22:58 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia menghadapi tantangan besar, sehingga cita-cita untuk bebas dari korupsi terasa hanya sebagai angan-angan. Masyarakat pun kebingungan dan tidak tahu kepada siapa harus berharap. Hal ini terjadi karena penegakan hukum di Indonesia menjadi tugas yang berat dan perjalanan yang panjang, dengan banyak faktor yang mempengaruhi, mulai dari penyusunan regulasi, lingkungan pemerintahan, pejabat publik, hingga aparat penegak hukum yang terkadang terlibat dalam kasus korupsi. 

Berdasarkan pengamatan ICW, pada tahun 2022 tercatat 579 kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum, dengan 1.396 orang dari berbagai profesi yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, potensi kerugian keuangan negara yang diungkap mencapai sekitar Rp42,7 triliun, dengan potensi nilai suap dan gratifikasi sebesar Rp693 miliar, potensi pungutan liar atau pemerasan sekitar Rp11,9 miliar, dan potensi pencucian uang senilai Rp955 miliar. Rata-rata, 579 kasus tersebut menghasilkan 48 kasus dan 116 tersangka yang ditangani setiap bulan, di mana setiap institusi penegak hukum menangani 16 kasus dengan 39 orang tersangka per bulan. Berdasarkan data tersebut, ICW membagi analisisnya ke dalam lima kategori untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dalam menangani kasus korupsi, yang dihitung berdasarkan target jumlah kasus dalam DIPA tahun anggaran 2022, dengan total target penanganan kasus korupsi sepanjang tahun tersebut adalah 2.772 perkara (Indonesia Corruption Watch, 2023).

Sementara itu, menurut data KPK, sebanyak 34 aparat penegak hukum terlibat dalam kasus korupsi, terdiri dari 21 hakim, 10 jaksa, dan 3 anggota kepolisian. Sejak berdiri pada tahun 2004 hingga November 2022, KPK telah menetapkan 1.479 tersangka kasus korupsi, dengan mayoritas pelaku berasal dari kalangan swasta, diikuti anggota DPR dan DPRD, pejabat eselon I-IV, serta pejabat lainnya, termasuk wali kota, bupati, gubernur, pengacara, dan anggota kepolisian. Pada tahun 2022, KPK menetapkan 115 tersangka, melakukan 112 penyelidikan, 116 penyidikan, 108 penuntutan, menyelesaikan 121 perkara inkracht, serta melaksanakan 99 eksekusi putusan (Memesah, dkk. 2024:3). Namun, isu korupsi sering kali menghilang dari pemberitaan media, disebabkan oleh kurangnya tindak lanjut dari aparat penegak hukum, tekanan politik, atau kepentingan tertentu yang menghambat proses hukum.

Di sisi lain, media juga cenderung mengalihkan fokus pada isu lain, membuat pemberitaan tentang korupsi kehilangan prioritas. Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem penegakan hukum, pengaruh kepentingan politik, dan pola pemberitaan yang tidak konsisten, yang pada gilirannya menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum, memperburuk budaya impunitas, dan memperpanjang siklus korupsi.

Untuk mengatasi hal ini, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme pengawasan independen, reformasi institusi penegak hukum untuk memperkuat independensi lembaga, mengoptimalkan peran media dalam jurnalisme investigasi, meningkatkan partisipasi publik, dan memastikan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Dengan upaya kolaboratif ini, diharapkan masalah korupsi dapat berkurang dan cita-cita pemberantasan korupsi di Indonesia dapat tercapai.

 

Sumber:

Indonesia Corruption Watch. (2023). Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022.

Mamesah, C. N. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS KORUPSI SEBAGAI IMPLEMENTASI THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC) DI INDONESIA. LEX PRIVATUM, 14(3).3.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun