Semarang (24/7/2021) - Tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai upaya pencegahan dan penularan Covid-19. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/385/2020 menjelaskan bahwa salah satu cara pencegahan dan penularan Covid-19 yaitu  dengan menggunaan masker kain untuk semua masyarakat.Â
Penggunaan masker secara terus-menerus menyebabkan suplai masker medis tidak mencukupi, dan harga masker medis yang melambung tinggi. Efektifitas dari masker kain hingga sekarang masih diperdebatkan.
Namun, sebagian besar warga Desa Rejosari ketika melakukan aktivitas diluar rumah belum menerapkan penggunaan masker kain 3 lapis ataupun masker medis, dan merasa sesak nafas apabila menggunakan masker.Â
Berdasarkan hal tersebut salah satu mahasiswa KKN Undip asal Program Studi Keperawatan yaitu Ika Rachma, memberikan sosialisasi kepada warga Kelurahan Meteseh yang lebih tepatnya Di Desa Rejosari RW 10 untuk menggunakan masker kain secara efektif sebagai salah satu cara mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 yaitu dengan pembuatan dan pemakaian masker kain, serta cara mencuci masker kain.Â
Program ini dilakukan secara langsung dengan tidak menimbulkan kerumunan warga, adapun target sasaran dari program ini adalah ibu-ibu RT yang berada di RW 10 Desa Rejosari. Serta, menyebarkan link video cara pembuatan masker kain melalui grup Whatsapp yang didalamnya terdapat masing-masing ketua RT 01 hingga 05, dan ketua RW 10.
Bahan-bahan yang digunakan dalam sosialisasi pembuatan masker kain cukup sederhana, yakni hanya membutuhkan kain katun ukuran 50x24 cm, karet elastis (tali masker), gunting, jarum jahit, benang jahit, jarum pentul, serta pola masker yang dibuat dari kertas. Bahan-bahan tersebut sangat mudah untuk ditemukan.Â