Mohon tunggu...
Kebijakan

Memanfaatkan Teknologi Guna Mengurangi Kecelakaan Moda Transportasi Penyeberangan

16 Oktober 2018   14:05 Diperbarui: 16 Oktober 2018   14:24 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun demikian diakui oleh Tenaga Ahli Bidang Maritim Kemenhub itu, masih ada permasalahan-permasalahan yaitu aspek regulasi yang belum bersinergi, tingkat keselamatan yang masih rendah, belum terpadunya dengan moda transportasi lain; kondisi sarana dan prasarana kurang memenuhi standar kelayakan; SDM yang berkompeten di bidang angkutan perairan belum memadai, serta penyediaan informasi dan peringatan dini terkait dengan cuaca masih minim. "Padahal keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Peni Pudji Turyanti.

Di tempat sama, Renhard Ronald menyatakan bahwa untuk mengatasi membludaknya jumlah penumpang pada moda transportasi penyeberangan bisa dilakukan dengan cara e-tiketing. Jadi ketika tiket kapal penyeberangan sudah terbeli habis, maka tidak ada lagi penumpang yang bisa naik ke kapal. Hal seperti itu sudah dilakukan pada angkutan kereta api dan pesawat terbang. Dengan demikian, ketika sistem e-tiketing itu sudah diberlakukan pada transportasi penyeberangan; maka tidak akan terjadi lagi over capacity.

Ia menyatakan pembenahan-pembenahan pada transportasi penyeberangan terus dilakukan, sehingga tidak ada lagi operator yang memberangkatkan kapalnya tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Untuk memperoleh SPB tersebut, maka kapal harus dalam kondisi laik laut. Laik laut itu akan terlihat setelah dilakukan ramp check setiap hari.  "Sekarang tidak ada operator yang berani  berangkat tanpa  SPB," ujarnya.

Dari hasil paparan-paparan yang dilanjutkan diskusi, dapat disimpulkan bahwa pemerintah harus menyiapkan angkutan penyeberangan yang laik laut. Selain itu harus dijaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.  Diakui hingga saat ini regulasi yang ada belum sinergi, SDM belum memadai, tingkat keselamatan masih rendah, minim peringatan dini, masyarakat marah jika tidak diperbolehkan naik ke kapal, dan Bakamla merupakan Coast Guard Indonesia. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun