Mohon tunggu...
Kebijakan Pilihan

Korban Kecelakaan Kapal Sudah Banyak, Kapan "Zero Accident"?

27 Juli 2018   11:44 Diperbarui: 27 Juli 2018   16:08 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari hasil penyelidikan oleh pihak Polri diketahui penyebab kecelakaan adalah kelebihan penumpang, nakhoda lalai, desain kapal tidak memenuhi kelaikan, perawatan kurang, kesalahan awak kapal yang tidak cakap, dan cuaca buruk.

Waasops Kasal Laksma TNI Yusup dalam paparannya juga mengungkap penyebab kecelakaan kapal-kapal laut di negara kita. Kecelakaan di laut maupun sungai terjadi karena faktor alam dan human error, pemerintah sudah berusaha untuk mencegah dengan menerbitkan regulasi, sarana dan prasarana harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, perlu sinergitas pengawasan antara regulasi, kualitas SDM, penetapan trayek dan track pelayaran, serta pengawasan; sinergitas seluruh stakeholder dibutuhkan nuntuk meningkatkan kualitas transportasi perairan.

 Pada kegiatan RTD IK2MI diperoleh masukan-masukan yang sangat penting bagi pemerintah dan stakeholder, yaitu kembalikan fungsi keselamatan pelayaran kepada khittah-nya sesuai dengan maksud Indonesia meratifikasi Konvensi IMO, dipastikan bahwa semua institusi melaksanakan tugasnya dengan konsekuensi sesuai ketentuan, baik infrastruktur maupun SDM-nya, restrukturisasi kelembagaan dan kewenangan, mengintensifkan mekanisme pengawasan dari proses mulai pembuatan kapal sampai kepada operasionalnya, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan arti pentingnya keselamatan pelayaran.

Dalam akhir diskusi disimpulkan bahwa perlu penataan, review secara menyeluruh terhadap manajemen/tata kelola kegiatan angkutan penyeberangan baik dibidang organisasi, peraturan yang tidak efektif maupun sumber daya manusia yang terlibat.

Hal ini merupakan suatu pekerjaan besar untuk pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan sebagai Regulator, apabila kita ingin menuju negara maritim dan negara poros maritim dunia. Kemenhub harus segera membuat perencanaan kontidensi, perencanaan jangka pendek dan perencanaan jangka menengah diseluruh jajarannya.

Dengan demikian kami berharap kecelakaan kapal laut di Indonesia tidak terjadi lagi atau zero accident. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun