Mohon tunggu...
Syamsurijal Ijhal Thamaona
Syamsurijal Ijhal Thamaona Mohon Tunggu... Penulis - Demikianlah profil saya yg sebenarnya

Subaltern Harus Melawan Meski Lewat Tulisan Entah Esok dengan Gerakan Fb : Syamsurijal Ad'han

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Rumah Ibadat Itu pun Roboh

5 Februari 2020   06:58 Diperbarui: 5 Februari 2020   07:18 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komik 2 panel karya Kurnia Harta Winata

Pada dasarnya hak orang untuk memeluk agama dan menjalankan agama adalah hak yang tidak bisa ditunda berlakunya (non derogable right). Apalagi Indonesia sendiri telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR-1996) melalui UU No.12/2005.  Dalam beberapa pasal, di antaranya; 18, 20, 26 dan 27, telah dipertegas bahwa kebebasan beragama adalah sesuatu yang tidak bisa diganggu-gugat.

Hanya saja kebebasan beragama sendiri mencakup dua hal, yaitu forum Internum dan Forum Eksternum. 

Forum internum adalah kebebasan internal yang berisi kebebasan hati nurani untuk meyakini, menganut dan berpindah agama dan keyakinan serta hak untuk tidak dipaksa menganut atau tidak menganut suatu agama atau keyakinan. Forum Internum ini adalah hak yang bersifat absolut, tidak bisa dikurangi/dibatasi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).

Sementara Forum Eksternum yakni kebebasan eksternal untuk memanifestasikan agama dan keyakinan dalam bentuk beribadat, baik secara pribadi, maupun bersama-sama, baik secara tertutup maupun terbuka. Termasuk pula kebebasan untuk mendirikan tempat ibadat, hak kebebasan untuk menggunakan simbol-simbol agama, hak kebebasan untuk merayakan hari besar agama, hak kebebasan untuk menetapkan pemimpin agama, hak untuk mengajarkan dan menyebarkan ajaran agama dan mengelola organisasi keagamaan. 

Ranah Forum Eksternum (manifestasi agama) dimungkinkan adanya pembatasan-pembatasan. Tetapi pertimbangan-pertimbangan pembatasan itu harus sejalan dengan prinsip HAM, pertimbangan moral dan keamanan bersama. Bukan atas dasar suka atau tidak suka.

Mengatur pendirian rumah ibadat, dengan demikian, tidaklah menjadi soal, sejauh tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan beragama. Pengaturan ditujukan semata-mata  untuk mengatur tertib sosial dan agar kerukunan beragama  bisa tetap berjalan dengan baik. 

Sayang sekali memang, dalam beberapa praktiknya di lapangan, PBM No.9 & 8 ini memiliki celah untuk  dipolitisasi. Salah satunya karena dalam pasal 14 ayat 2.b, ada ruang yang memungkinkan masyarakat sipil untuk turut campur.  Hal semacam ini perlu mendapat perhatian untuk menghindari apa yang saya sebut tadi sebagai "politisasi PBM".

Di luar problem regulasi ini, dalam beberapa tahun terakhir, identitas atas nama agama memang semakin mengeras. Tembok pemisah dibangun semakin tinggi, garis batas semakin tebal. Kelompok-kelompok tertentu makin sulit menerima komunitas lain di luar dirinya. Jika pun diterima, harus tunduk di bawah otoritas kelompok yang dominan.  Walzer menyebut toleransi semacam ini sama sekali tidak ideal, soalnya kelompok berbeda diterima berada dalam lingkungan mereka, tetapi keberadaannya tidak punya arti apa-apa.

Dua persoalan inilah, yang saya istilahkan persoalan atas (struktur/aturan) dan persoalan dari bawah (problem menguatnya identitas masyarakat)  yang perlu segera diselesaikan silang sengkarutnya.  Dengan itu kita berharap tidak ada lagi rumah ibadat yang dirobohkan. Tidak ada lagi Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng yang tidak bisa berdiri. Rumah-rumah Tuhan harusnya tegak di mana-mana di muka bumi ini, sebab di sanalah salah satu tempat orang beragama untuk menyemai spiritualitasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun