Kendala Pemberantasan Korupsi
DEFINISI KORUPSI
Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang Negara maupun Perusahaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau bisa juga orang lain. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang bersih atau bebas dengan korupsi, kolusi dan nepotisme disebutkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.
PENYEBAB KORUPSI DISEBABKAN BEBERAPA FAKTOR DIANTARANYA:
1. FAKTOR POLITIK
dengan adanya uang politik  merupakan tingkah laku negatif karena uang yang di gunakan untuk membeli suara atau menyogok kepada pemilih atau anggota-anggota partai politik jadi memenangkan pada yang memberikan uang.
2. FAKTOR HUKUMÂ
Yang disebabkan banyak produk hukum yang tidak jelas dengan aturannya, pasal-pasalnya, multitafsir, dan ada kecenderungan aturan hukum yang dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu meskipun orang awam tidak bias melihatnya.
3. FAKTOR EKONOMIÂ
Faktor ekonomi pada faktor birokrasi yang di terapkan di Indonesia. Diamana dalam suasana demikian kebijakan ekonomi pemerintah di implementasikan, dikembangkan disebuah monitor dengan cara yang tidak partisipatif, tidak transparan dan tidak akuntabel.
4. FAKTOR TRANSNASIONALÂ