Mohon tunggu...
iiswatun Khasanah
iiswatun Khasanah Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Membaca dan masak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kendala Pemberantasan Korupsi

22 Mei 2024   22:49 Diperbarui: 22 Mei 2024   22:49 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kendala Pemberantasan Korupsi

DEFINISI KORUPSI

Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang Negara maupun Perusahaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau bisa juga orang lain. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang bersih atau bebas dengan korupsi, kolusi dan nepotisme disebutkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.

PENYEBAB KORUPSI DISEBABKAN BEBERAPA FAKTOR DIANTARANYA:

1. FAKTOR POLITIK

dengan adanya uang politik  merupakan tingkah laku negatif karena uang yang di gunakan untuk membeli suara atau menyogok kepada pemilih atau anggota-anggota partai politik jadi memenangkan pada yang memberikan uang.

2. FAKTOR HUKUM 

Yang disebabkan banyak produk hukum yang tidak jelas dengan aturannya, pasal-pasalnya, multitafsir, dan ada kecenderungan aturan hukum yang dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu meskipun orang awam tidak bias melihatnya.

3. FAKTOR EKONOMI 

Faktor ekonomi pada faktor birokrasi yang di terapkan di Indonesia. Diamana dalam suasana demikian kebijakan ekonomi pemerintah di implementasikan, dikembangkan disebuah monitor dengan cara yang tidak partisipatif, tidak transparan dan tidak akuntabel.

4. FAKTOR TRANSNASIONAL 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun