Akhir tahun 2020, Program studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang, menyelenggarkan rangkaian PLKH (Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum). Satu di antaranya mengenai perwakafan.
Sesuai UU 41/2004 tentang Wakaf. Tujuan wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Adapun fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Ada tiga pemateri yang mengisi, yakni: Dr. Fifik Wiryani, S.H., M.Si., M.Hum selaku dosen Fakultas Hukum sekaligus majelis wakaf dan kehartabendaan PWM Jatim. Selanjutnya ada Arif Syaifudin, S.Ag., S.H., M.Ag selaku kepala KUA Batu Kota Batu. Terakhir ada Kasi Penetapan Hak dan pendaftaran BPN Kabupaten Malang, Rohmadi, S.Si., M.Hum.
Namun, karena situasi pandemi acara ini dilakukan secara daring. Begitu juga tugas terstrukturnya. Mahasiswa diperkenankan melakukan observasi pada bangunan wakaf secara daring. Guna menghindari Covid-19.Â
Iis Muala Wati, salah satu peserta PLKH ini juga melakukan observasi wakaf secara daring. Objek bangunan wakaf yang dituju adalah Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Bintaro, Tangerang Selatan.Â
"Ada kekurangan dan kelebihan dalam kegiatan online ini. Kekurangannya kita tidak bisa leluasa dalam berinteraksi baik saat materi maupun saat observasi, terkadang ada saja kendala jaringan. Kelebihannya menghemat waktu, uang, dan tenaga. Karena kita cukup melakukan segala sesuatunya dari rumah," jelas Iis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H