Fasilitasi merupakan suatu kegiatan yang menjelaskan pemahaman, tindakan, keputusan yang dilakukan seseorang dengan atau bersama orang lain untuk mempermudah tugas merupakan proses. Fasilitasi berasal dari kata latin "Fasilis" yang artinya "mempermudah". Â
Ada beberapa definisi yang tercantum di dalam kamus diantaranya : "Membebaskan kesulitan dan hambatan, membuatnya menjadi mudah, mengurangi pekerjaan, membantu". Â
Sehingga bila diadaptasi dalam proses pemberdayaan, fasilitasi mengandung pengertian membantu dan menguatkan masyarakat agar dapat memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhannya sendiri sesuai potensi yang dimilikinya. Â
Pengertian ini yang dirasa tepat untuk menggambarkan pemahaman fasilitasi dalam program pemberdayaan masyarakat.
Fasilitasi dan PendampinganÂ
Pejuang Sigap Sejahtera
Fasilitasi seringkali digunakan secara bersamaan dengan pendampingan yang merujuk pada bentuk dukungan tenaga dan metodologi dalam berbagai program pembangunan dan pengentasan kendala ataupun kesenjangan di level kampung.Â
Fasilitasi menjadi inti dari kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh tenaga khusus kabapaten berau untuk membantu masyarkat dalam berbagai sektor pembangunan.Â
Kegiatan pendampingan dilakukan dalam upaya mendorong partisipasi dan kemandirian masyarakat. Kegiatan pendampingan menjadi salah satu bagian dalam proses pemberdayaan masyarakat.Â
Dalam pendampingan dibutuhkan tenaga yang memiliki kemampuan yang siap secara fisi dan mental, meskipun pembekalan pengetahuan  perlu dukungan pengembangan diri dalam bentuk pelatihan ataupun peningkatan kapasitas bagi para Pejuang Sigap Sejahtera (PSS)
Di tingkat ataupun skala Desa atau kampung, kegiatan pendampingan memang sudah ada dan terus berjalan, dilakukan melalui:
- Pendampingan lokal (Kampung) yang terdiri dari tokoh masyarakat, kader PKK, aparat desa, pemuda, Kader Pembangunan Desa (KPD) danÂ
- Pendamping teknis yang dipilih dari tenaga penyuluh teknis, diantaranya, Â Kehutanan, Â Pertanian (Penyuluhan Pertanian Lapangan atau PPL), Â Karang Taruna, dan lainnya.
- Pendamping khusus diadakan oleh Daerah kabupaten berau yang tersebar di masing-masing ampung wilayah abupaten Berau dengan Fous pembinaan atau bersinergi khusus di tiga bidang  kegiatan skala kampung yaitu dilaukakan melalui:               Bidang Pemerintahan, Eonomi dan Sumber Daya ALam (SDA)
Prinsip-Prinsip Fasilitasi, Partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan dipahami sebagai upaya membangun ikatan atau hubungan, partisipasi diarahkan pada fungsi.Â
Kemandirian, termasuk sumber-sumber, tenaga serta manajemen lokal.Â
Kedua, penekanan pada penyatuan masyarakat sebagai suatu kesatuan; terlihat dari adanya pembentukan organisasi lokal termasuk di dalamnya lembaga adat yang bertanggungjawab atas masalah sosial kemasyarakatan.Â
Ketiga, keyakinan umum mengenai situasi dan arah perubahan sosial serta masalah-masalah yang ditimbulkannya. Aspek khusus dalam perubahan sosial yang menjadi pemikiran pokok berbagai program pembangunan masyarakat, yaitu adanya ketimpangan baik di dalam maupun di antara komunitas tersebut.
Melalui strategi "pendampingan " diharapkan pemberdayaan masyarakat adat dapat berlangsung secara dinamis sesuai dengan kondisi sosial  budaya, politik dan ekonomi masyarakat yang bersangkutan serta hubungan dengan komunitas lainnya.Â
Pendampingan ini tidak saja berkaitan dengan terpenuhinya hanya di tiga bidang yang menjadi tupoksi bagi pejuang sigap tetapi jangkauan dan harapannya lebih luas ke arah mengembangan Kampung Mandiri Berau Sejahtera.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H