Mohon tunggu...
iis mawaddah
iis mawaddah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran DPRD Provinsi NTB dalam Menanggapi serta Melaksanakan Aspirasi dan Partisipasi Masyarakat

3 Juli 2024   21:22 Diperbarui: 3 Juli 2024   21:31 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peran DPRD harus mampu menjaring aspirasi masyarakat dalam upaya mendekatkan penerapan kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Aspirasi masyarakat adalah harapan dan tujuan dari masyarakat untuk keberhasilan pada masa yang akan datang berkaitan dengan hajat hidup mereka, baik secara individu maupun secara kelompok. Masyarakat harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana dan kebijakan oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan bukan hanya merupakan hasil dari interaksi pemerintah daerah dan DPRD. Dan juga diperlukan penguatan peran kelompok kepentingan dan pers di daerah untuk mendorong DPRD lebih aspiratif. Pasal 53 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukkan peraturan perundangundangan, telah menjamin hak masyarakat dalam memberikan masukan penyusunan kebijakan tanpa memerinci implikasinya bagi pemerintah, karena penjelasan UU ini menyatakan bahwa teknis penjaminan hak masyarakat ini diatur dalam Tata Tertib DPRD.

Pengaduan dan/atau aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat umum, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja atau rapat kerja alat kelengkapan DPRD dengan mitra kerjanya. Kemudian tata cara penerimaan dan tindak lanjut pengaduan dan/atau aspirasi masyarakat diatur oleh sekretaris DPRD dengan persetujuan pimpinan DPRD. Oleh karena dalam upaya melaksanakan perannya DPRD untuk membangun partisipasi masyarakat, dilakukan dengan cara :

  • Reses
  • Reses merupakan kegiatan yang diatur dalam perundang-undang untuk menyerap aspirasi masyarakat yang menjadi konstituennya pada daerah pemilihan anggota dewan masing-masing. Masa reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses bagi DPRD kabupaten/kota dan paling lama 8 (delapan) hari dalam 1 (satu) kali  Masa reses bagi DPRD Provinsi. Masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
  • Kegiatan reses ini dilakukan oleh DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok di daerah pemilihan masing-masing yang telah ditentukan. Hasil reses yang diperoleh akan dijadikan usulan pada anggaran APBD pada tahun berikutnya. Dalam kegiatan reses, biasanya masyarakat yang hadir cukup, hal ini dilakukan dengan mengundang masyarakat pada waktu sebelum dilakukannya reses. Dalam kegiatan reses aspirasi yang disampaikan berupa keluhan masyarakat akan infrastruktur, pelayanan pemerintah, ekonomi, sosial dan sebagainya. Setiap keluhan yang disampaikan nantinya dicatat atau dinotulenkan oleh staf ahli untuk kemudian dibahas untuk menjadi usulan program atau skala prioritas.
  • Kegiatan reses merupakan kegiatan rutinitas yang dilakukan oleh anggota DPRD dalam upaya menampung aspirasi masyarakat yang berada di daerah pemilihannya masing-masing. Sebab aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat merupakan bentuk kebutuhan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ad di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu dalam kegiatan reses yang dilakukan setiap undangan diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya kepada anggota dewan. Aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk upaya membangun partisipasi masyarakat dengan cara button up. Sebab aspirasi yang dibangun dari bawah ini, diharapkan benar-benar mewakili kebutuhan masyarakat dalam mengatasi permasalahan didalam lingkungannya. Setiap aspirasi yang disampaikan nantinya akan dijadikan pokok-pokok fikiran bagi para anggota dewan, sebagai bahan untuk mengajukan usulan program kepada pemerintah daerah atau. Karena setiap aspirasi yang diserap akan diseleksi untuk menjadi skala prioritas yang nantinya akan diusulkan melalui kegiatan-kegiatan pemerintah daerah.
  • Kunjungan kerja atau sidak
  • Kunjungan kerja atau sidak merupakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan khusus yang dihadapi oleh masyarakat. Sehingga anggota dewan yang turun untuk melakukan sidak atau kunjungan kerja tidak harus anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihannya. Bisa saja anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan yang berbeda, yang penting bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat guna menyelesaikan permasalahan khusus yang dihadapi.
  • kegiatan kunjungan kerja atau sidak juga dilaksanakan oleh anggota dewan selain reses dalam upaya menampung aspirasi masyarakat. Kegiatan kunjungan kerja atau sidak ini dilakukan memang untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan khusus yang berhubungan dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya kunjungan kerja atau sidak ini, para anggota dewan dapat mengetahui permasalahan sesungguhnya yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dari permasalahan yang dihadapi, nantinya anggota dewan akan menggali informasi dari masyarakat yang berada dilokasi pembangunan yang berjalan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi, Tidak jarang juga anggota dewan menjadi ruang mediasi bagi masyarakat dan pemerintah daerah yang memiliki permasalahan dalam perlaksanaan Pembangunan. Yang dimana Ketika ada permasalahan atau hambatan ketika proses Pembangunan maka anggota dewan akan melakukan kunjungan kerja aatu sidak untuk mengetahui apa pemasalahan sebenarnya yang membuat terhambatnya Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Peran DPRD dalam membangun partisipasi masyarakat yang dilakukan melalui kegiatan reses dan kunjungan kerja/sidak , pada dasarnya sudah berjalan dengan cukup baik. Artinya upaya yang dilakukan anggota DPRD dalam membangun partisipasi masyarakat dengan menyerap aspirasi yang disampaikan sudah berjalan, baik melalui kegiatan tersebut. Dengan kegiatan ini diharapkan aspirasi dan partisipasi Masyarakat dapat dipertimbangakn dengan sebaik mungkin. modal awal untuk terwujudkan program dan public policy yang memihak kepada kebutuhan masyarakat khususnya di daerah-daerah Provinsi NTB.

Iza Rumesten., 2012., Model Ideal Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah., Jurnal Simbur Cahaya.

  • Sopanah Dan Isa Wahyudi., 2012., Pengaruh Akuntabilitas Publik, Partisipasi Masyarakat Dan Transparansi Kebijakan Publik Terhadap Hubungan Antara Pengetahuan Anggaran Dengan Pengawasan Keuangan Daerah (APBD)., Jurnal Ilmiah Sosial, Vol.13, No.2.

  • Tomy M. Saragih., 2011., Konsep Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukkan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Kawasan., Jurnal Sasi Volume 17 No.3.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun