Misalkan saja ketika mahasiswa pengusung hibah P3D berhasil merintis desa wisata budaya maka Dinas Kebudayaan Daerah dapat melanjutkan program tersebut dengan memberikan pendampingan kelompok seni yang sudah terbentuk setiap bulannya dan melibatkan dalam berbagai event kebudayaan. Begitu juga terkait sosalisasi legalitas kelompok seni seperti Nomer Induk Kesenian (NIK). Dengan begitu adapun kekurangan pada program sebelumnya dapat dilanjutkan oleh dinas di daerah. Â Keberlanjutan program pengembangan desa pun dapat terus berjalan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H