Mohon tunggu...
Iis Suwartini
Iis Suwartini Mohon Tunggu... Dosen - Dosen PBSI FKIP Universitas Ahmad Dahlan

Iis Suwartini merupakan dosen di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta sejak tahun 2014. Mengajar pada Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Saat ini sedang menempuh studi S3 pada jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia di Universitas Sebelas Maret (UNS). Penulis aktif menulis kolom opini, cerpen, cerita sejarah dan cerita misteri di beberapa koran.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kesadaran Masyarakat Atasi Tindak Kekerasan

5 April 2021   06:21 Diperbarui: 5 April 2021   06:29 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Angka kekerasan pada perempuan pada tahun 2020 terus meningkat tak terkecuali di Yogyakarta. Berdasarkan data kekerasan perempuan tahun 2020 terdapat 895 kasus  sedangkan pada tahun sebelumnya 600 kasus. Perempuan kerap kali menjadi korban kekerasan. Tidak dapat dipungkiri perempuan diposisikan sebagai objek.  Penindasan terhadap wanita dan ketidak adilan gender bersifat multidimensi.  Hal tersebut merupakan fenomena sosial yang menjalar melalui pribadi, kekeluargaan,  sosial, dan nilai-nilai budaya. Perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengantisipasi permasalahan tersebut.

Bentuk Kekerasan

Kekerasan merupakan tindak kejahatan yang dilakukan secara sadar oleh seseorang maupun kelompok orang yang dapat mengakibatkan penderitaan bagi korbannya baik dari segi fisik, emosional maupun ekonomi. Bentuk kekekrasan banyak macamnya. Kekerasan dapat digolongkan menjadi 4 bentuk diataranya sebagai berikut.

Pertama, kekerasan domestik  merupakan kekerasan fisik, pelecehan seksual, pengabaian, emosional, penyalahgunaan, psikologis, termasuk paksaan, intimidasi,dan pelecehan verbal pada lingkup domestik atau rumah tangga. Hal tersebut dapat dipengaruhi rendahnya status sosial pendidikan dan kurangnya  dukungan sosial. Hal tersebut merupakan faktor yang memicu terjadinya kekerasan dalam ranah domestik.

Kedua, Kekerasan emosional adalah kekerasan yang melibatkan secara langsung kondisi psikologis yang menjadi korbannya seperti berkata kasar, membentak, bullying, body shaming dan melakukan perbuatan yang menyakitkan. Jenis kekerasan emosional sangat membutuhkan penanganan khusus karena berdampak terhadap perkembangan mental seseorang.

Ketiga, kekerasan fisik merupakan tindak kekerasan yang mengakibatkan penderitaan fisik. Kekerasan fisik salah satu bentuk kekerasan yang dapat mengancam jiwa seseorang. Penganiayaan fisik merupakan tindakan yang mengakibatkan cedera fisik seperti menampar, memukul, menggigit, menendang, dan lain sebagainya. Perilaku kekerasan dapat dilakukan dengan menggunakan benda seperti tongkat, pemukul, pistol, atau pisau. Kekerasan fisik termasuk kedalam tindakan kriminal.

Keempat, kekerasan seksual merupakan tindak kekerasan yang dilakukan dengan mengancam dan memaksa korbannya untuk melakukan hubungan seksual. Kekerasan seksual meliputi pemaksaan dalam melakukan hubungan seksual seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, esploitasi seksual, prostitusi paksa, dan perbudakan seksual.

Peran Masyarakat

Kesadaran masyarakat akan penanganan kekerasan pada perempuan menjadi gerbang terdepan dalam meminimalisasi berbagai bentuk kekerasan. Kepedulian masyarakat merupakan langkah awal untuk memberantas kekerasan pada perempuan. Kurangnya pemahaman di masyarakat tentang bentuk-bentuk kekerasan dan upaya penanganan menjadi alasan utama kasus kekerasan pada perempuan banyak yang tidak tertangani. Tidak sedikit pelaku kekerasan yang lolos dari jeratan hukuman karna tidak adanya pengaduan. Korban enggan melaporkan kepada pihak yang berwenang karena rasa takut dan malu khususnya korban kekerasan seksual.

Berdasarkan permasalahan tersebut maka perlu adanya kerjasama antara pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menangangi kekerasan terhadap perempuan  dengan pemangku kebijakan. Upaya yang dapat dilakukan di masyarakat  diantaranya: (1) melakukan sosialisasi penangangan kasus kekerasan pada perempuan, (2) menumbuhkan partisipasi masyarakat terhadap perempuan dan anak korban kasus kekerasan. (3) melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan (4) melakukan tindakan tegas kepada pelaku kekerasan dengan cara memberikan pendampingann terhadap korban untuk memproses kasus secara hukum,(5) melakukan rehabilitasi, serta (6) pemberdayaan terhadap korban kekerasan. Hal tersebut dikarenakan kekerasan pada perempuan tidak hanya berdampak pada psikis tetapi juga berdampak pada ekonomi. Oleh karena itu, perlu adanya pemberdayaan bagi korban kekerasan untuk bangkit dan mandiri menunjang perekonomian keluarga.

Kekerasan pada perempuan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan memupuk kesadaran dan kepedulian masyarakat  diharapkan dapat menekan peningkatan angka kekerasan pada perempuan. Mari berantas kekerasan terhadap perempuan karena kekerasan bisa terjadi kepasa siapa saja.  Lindungi keluarga, kolega, dan lingkungan masyarakat dari kekerasan.

Iis Suwartini, M.Pd. Dosen PBSI Universitas Ahmad Dahlan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun