Mohon tunggu...
Ira SagitaDewi
Ira SagitaDewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mempelajari dan mencoba hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberian Dispensasi Kawin Ditinjau dari Maslahah Mursalah

30 Mei 2023   15:51 Diperbarui: 30 Mei 2023   16:04 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemberian Dispensasi Kawin Ditinjau Dari Maslahah Mursalah

(Studi Kasus di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019)

Reviewer: Ira Sagita Dewi (212121117)

Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssagan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah Sedangkan menurut hukum Islam batas usia pernikahan tidak ditentukan. Apabila kedua belah pihak sudah menunjukkan hal-hal kedewasaannya, yaitu balig, berakal sehat dan tidak terpaksa, maka pernikahan itu dilaksanakan. Perkawinan bukan semata-mata penghalalan hubungan seksual suami- istri. Seorang suami berkewajiban membangun rumah tangga dengan kekuatan ekonomi yang cukup untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan dasar keluarga, sedangkan seorang istri berkewajiban menjaga kehormatan diri dan suaminya dengan memelihara pergaulannya dan menjaga auratnya dengan dasar-dasar syariat yang dibenarkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah mengatur tentang hak dan kewajiban suami istri. Dimana di dalam Pasal 30 hingga Pasal 34 dijelaskan, "bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

Apabila dalam keadaan memaksa mengenai pernikahan dibawah umur bisa dimintakan dispensasi ke Pengadilan Agama yang telah ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak yang ingin meminta dispensasi, sesuai pasal 7 ayat (2) UU no. 1 tahun 1974 ini dapat minta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau wanita. Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama, ada beberapa hal yang sangat berkaitan erat dengan hak-hak anak, diantaranya adalah permohonan dispensasi kawin. Dispensasi kawin merupakan izin pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan.

Jadi dispensasi merupakan kelonggaran terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk dilakukan atau dilaksanakan." Pemberian batasan minimal usia perkawinan tersebut sebenarnya bukan tanpa tujuan. Pembatasan tersebut mengandung maksud agar suatu perkawinan benar- benar dilakukan oleh calon mempelai baik pria maupun wanita yang sudah matang.

ALASAN MEMILIH SKRIPSI

Alasan saya memilih skripsi dengan judul  "Pemberian Dispensasi Kawin Ditinjau Dari Maslahah mursalah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019)", karena judul ini termasuk dalam materi perkuliahan dan berhubungan dengan program studi saya. Materi ini sangat menarik untuk dikulik. hal tersebut membantu saya untuk mengaplikasikan pengetahuan yang saya dapat selama perkuliahan dalam konteks yang relevan.

Kasus mengani dispensasi nikah ini juga sedang marak terjadi pada masa kini. Saat ini banyak anak yang belum mencukupi usia untuk menikah namun sudah bisa menikah dengan mengajukan dispensasi nikah. Mereka yang menikah rata-rata masih berusia dibawah 2O tahun. Dan kebanyakan dari mereka, alasan menikah dini adalah adanya 'kecelakaan' (hamil diluar pernikahan). Perkawinan berkaitan dengan hak dan kewajiban yang dipikul oleh suami-istri. Dengan begitu skripsi ini dapat memberikan banyak ilmu pengetahuan mengenai seputar dispensasi pernikahan.

PEMBAHASAN HASIL REVIEW

Skripsi yang berjudul "Pemberian Dispensasi Kawin Ditinjau Dari Maslahah mursalah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019)" oleh Santi Ayuk Marganing. Skripsi dari UIN Raden Mas Said Surakarta tahun 2020. Skripsi tersebut membahas mengenai pemberian dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Penyebab adanya pernikahan menggunakan dispensasi nikah pada perkawinan dini sebagian besar adalah karena adanya 'kecelakaan' (hamil di luar nikah). Kehamilan tidak diinginkan pada remaja tersebut memiliki potensi besar untuk membuat mereka menjadi putus sekolah karena terpaksa harus dinikahkan oleh orang tua demi menjaga nama baik keluarga dan untuk melegalkan status anak yang dikandung.

Perilaku hubungan seksual pranikah pada remaja tersebut disinyalir karena karena adanya peningkatan hormon seksual dan perubahan organ seksual pada diri remaja. Peningkatan dan perubahan tersebut mengakibatkan para remaja tertarik pada lawan jenis. Akan tetapi, perubahan organ reproduksi serta hormon tabu untuk dibicarakan bagi masyarakat Indonesia. Di lain sisi, masyarakat sekarang lebih menuntut adanya masa remaja yang lebih panjang, hingga awal usia 20-an.
Di wilayah hukum Pengadilan Agama Karanganyar terdiri dari 17 Kecamatan, 15 Kelurahan dan 162 Desa. Selama tahun 2019 tercatat sebanyak 122 perkara dispensasi nikah yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Karanganyar yang sudah diputus dan dikabulkan semua oleh majelis. Secara umum banyaknya dikabulkan permohonan dispensasi nikah yaitu dengan alasan:

1. Pertunangan;

2. Kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak;

3. Hubungan seks diluar ikatan perkawinan dan kehamilan.

Maka dalam hal ini hakim dimintai kebijaksanaan untuk berperan dalam menetapkan dispensasi kawin baik mengabulkan ataupun menolak dengan alasan yang kuat, sehingga jumlah permohonan dispensasi kawin atau jumlah pernikahan dini dapat diminimalisir. Di pilihnya Pengadilan Agama Karanganyar dikarenakan tingginya permohonan dispensasi kawin dibandingkan Pengadilan Agama lain yang berbatasan dengan Pengadilan Agama Karanganyar.

RENCANA SKRIPSI

Setelah membaca skripsi yang berjudul "Pemberian Dispensasi Kawin Ditinjau Dari Maslahah mursalah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019)", saya terinspirasi untuk meneliti menenai bagaimana pemenuhan nafkah yang diberikan suami kepada istri dalam pernikahan dini.

Karena, kita ketahui bahwa pernikahan dini adalah pernikahan dibawah usia 20 tahun. Dalam usia itu anak-anak baru tamat sekolah menengah belum memiliki pengalaman maupun keterampilan untuk bekerja. Namun, bagaimana jika suatu pernikahan tersebut sudah memiliki anak, baik fisik maupun mental emosional ayah ibu muda belum cukup. Bagaimana tanggung jawab suami untuk memberikan nafkah kepada istri, apakah orang tua masih ambil bagian dalam pemberian nafkah pasangan tersebut, dan bagaiman jika pasangan tersebut belum siap untuk mengurus anaknya. Hal tersebut sering terjadi di daerah-daerah yang mungkin pemahaman mengenai dampak lain dari pernikahan dini belum disosialisasikan dengan baik. Maka saya tertarik untuk meneliti persoalan tersebut dan membuat skripsi mengenai  upaya pemenuhan hak nafkah yang diberikan suami kepada istri dalam pernikahan dini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun