Mohon tunggu...
Ira SagitaDewi
Ira SagitaDewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mempelajari dan mencoba hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Pencatatan Perkawinan Penting untuk Dilakukan?

29 Maret 2023   20:35 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:28 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa sih Hukum Perdata Islam di Indonesia?

Hukum perdata islam di Indonesia adalah salah satu hukum positif yang berlaku dan berkembang di Indonesia yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan, dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi yang sumber hukumnya bukan hanya merujuk pada hukum positif Indonesia namun juga merujuk pada hukum syar'i atau Islam. Hukum ini juga mengatur segala hal yg berkaitan dengan hukum yg mengatur hubungan orang perorangan di kehidupan masyarakat yg sesuai dengan syariat islam yg ada di indonesia.


Prinsip Perkawinan Menurut UU No. 1 tahun 1974 dan KHI

Prinsip asas perkawinan menurut UU No. 1/1974 adalah: (1) Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal,(2) Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing, (3) Asas monogami, (4) Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya, (5) Mempersulit terjadinya perceraian, (6) Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang.

Prinsip Pertama dan Keempat , Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dan Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya yaitu dijelaskan dalam Q.S. Al-Rum:21 berbunyi; "Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantara mu rasa kasih saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran-Nya bagi kaum yang berfikir". Prinsip kedua, Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing terdapat penjelasan dalam QS. an-Nisa: 3 yang berbunyi; "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinlah dengan wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga, empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinlah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".

Prinsip kelima sesuai dengan Hadits Rasul yang berbunyi: "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian". (HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi). Dan, Asas keenam sejalan dengan firman Allah: "(karena) bagi orang laki-laki ada bagian daripada apa yang mereka usahakan dan bagi para wanita pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan" Dari sisi ini bisa dipahami, perkawinan sebagai langkah awal untuk membentuk keluarga yang selanjutnya kumpulan keluarga inilah yang akan membentuk warga masyarakat yang pada kompilasi hukum Islamnya membentuk sebuah negara. 

Dapatlah dikatakan jika perkawinan itu dilangsungkan sesuai dengan peraturan agama dan perundang-undangan maka bisa dipastikan akan terbentuk keluarga-keluarga yang baik.

Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Pencatatan pernikahan sangatlah penting sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama di Indonesia. Pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama itu tidak punya kekuatan hukum, sehingga jika suatu saat mereka berdua punya permasalahan yang berkenaan dengan rumah tangganya seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, warisan, perebutan hak asuh anak dan lainnya, pihak kantor urusan agama dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tidak bisa menerima pengaduan mereka berdua yang sedang punya masalah. Seorang anak yang terlahir dari keluarga yang dilaksanakan melalui kawin siri juga tidak mendapatkan pengakuan sebagai anak yang sah karena dianggap sebagai anak luar nikah dan akibatnya sang anak tidak mendapatkan akte kelahiran juga sulit untuk mendapatkan hak warisnya.

Akibat yang dapat terjadi jika perkawinan tidak dicatatkan yaitu, secara sosiologis pasti akan terjadi ketidak nyamanan dalam lingkungan masyarakat salah satunya banyak warga yang menggunjing dan memberikan pandangan yang negatif terhadap pernikahan tersebut. Secara yuridis perkawinan yang tidak dicatatkan akan sangat merugikan pihak perempuan dan anak karena tidak dapat memperoleh hak-hak dalam perkawinan sebab tidak terjamin oleh hukum karena tidak tercatat sesuai Undang-Undang yang berlaku. Secara religius apabila pernikahan tersebut putus atau terjadi perceraian maka pihak istri tidak dapat menuntut hak gono-gini nya juga sang anak tidak dapat mendapatkan hak waris dari sang ayah.


Pendapat Ulama dan KHI Mengenai Pernikahan Wanita Hamil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun