Mohon tunggu...
Ira SagitaDewi
Ira SagitaDewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mempelajari dan mencoba hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Book Review: Hukum Kewarisan Islam, Karangan Dr.H. Akhmad Haries, M.S.I

9 Maret 2023   01:00 Diperbarui: 9 Maret 2023   10:45 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis mejelaskan mengenai kewarisan bagi khuntsa atau banci yaitu khuntsa musykil diberikan bagian terkecil dari dua perkiraan (laki-laki atau perempuan), dan bagian terbesar diberikan kepada ahli waris yang lain. Selain itu juga terdapat pembahasan mengenai kewarisan orang hilang (Al-Mafqud) yaitu orang yang tidak diketahui kabar beritanya karena telah meninggalkan tempat tinggalnya, tidak diketahui domisilinya, dan tidak diketahui pula apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia maka dapat diketahui dengan berdasar bukti-bukti autentik yang diterima secara syar'i dan berdasarkan batas waktu lamanya kepergian al-mafqud. Selanjutnya mengenai munasakhah dalam hal harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia dan belum dibagikan kepada ahli warisnya, kemudian di antara ahli waris tersebut ada yang meninggal dunia, maka pembagian harta peninggalannya dapat dilakukan sekaligus dengan cara memindahkan atau memberikan bagian penerimaan harta peninggalan ahli waris yang meninggal tersebut kepada para ahli warisnya.

Dalam Bab VI, penulis menyampaikan tiga poin pembahasan mengenai Hibah, Wasiat, Dan Wasiat Wajibah. Menurut penulis Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Terdapat pandangan dari Sayid Sabiq, hibah ialah suatu akad yang isinya memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa balasan. Dasar hukum dari Hibah yaitu suah al-Baqarah ayat 62 dan surah al-Munafiqun ayat 10. Sedangkan rukun hibah yaitu; adanya orang yang menghibahkan, adanya orang yang menerima hibah, dan adanya pemberi hibah.
Penulis mengartikan Wasiat sebagai pesan seseorang kepada orang lain untuk mengurusi hartanya sesuai dengan pesannya itu sepeninggalnya. Jadi, wasiat merupakan tasaruf terhadap harta peninggalan yang akan dilaksanakan setelah meninggalnya orang yang berwasiat, dan berlaku setelah orang yang berwasiat itu meninggal. Dasar hukum wasiat adalah surah al-Baqarah ayat 180 dan surah al-Maidah ayat 106. Wasiata dapat dilakukan secara tertulis maupun mendatangkan 2 orang saksi laki-laki yang adil. Dalam ketentuannya wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang dimiliki oleh orang yang berwasiat, dan juga wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris yang sudah mendapat bagian yang cukup.

Sedangkan Wasiat wajibah adalah suatu tindakan pembebanan oleh hakim atau lembaga yang mempunyai hak agar harta seseorang yang telah meninggal dunia tetapi tidak melakukan wasiat secara sukarela, agar diambil hak atau benda peninggalannya untuk diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu pula. Dalam hal ini dibatasi pemberian wasiat wajibah pada anak angkat atau orang tua angkat. Pembatasan ini dilakukan, karena Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengakomodasi konsep penggantian kedudukan (plaatvervullings) sebagai alternatif pemberian bagian kepada cucu laki-laki atau perempuan yang terhalang karena orang tuanya meninggal terlebih dahulu daripada si pewaris, dengan ketentuan bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang diganti.
Dalam Bab VII, penulis menyampaikan mengenai Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hukum kewarisan sebagaimana yang diatur dalam KHI di Indonesia, pada dasarnya merupakan hukum kewarisan yang diangkat dari para Jumhur Fuqaha. Dalam buku ini terdapat beberapa ketentuan pengecualian hukum kewarisan yaitu yang pertama, mengenai anak atau orang tua angkat dalam ketentuan hukum waris, menurut jumhur Fuqaha, anak angkat tidak saling mewaris dengan orang tua angkatnya. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KH) di Indonesia, perihal anak atau orang tua angkat ini diatur bagiannya sebagaimana ahli waris lainnya.

Kedua, mengenai bagian ayah menurut jumhur ulama 1/6 bagian apabila pewaris meninggalkan far ul waris (anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki garis laki-laki, dan cucu perempuan garis laki-laki), 1/6 bagian ditambah sisa apabila pewaris meninggalkan far ul waris, tetapi tidak ada far ul war laki-laki (anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki), dan menerima ashabah (sisa) apabila pewaris tidak meninggalkan far ul waris. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), bagian ayah apabila pewaris tidak meninggalkan far'ul waris adalah 1/3 bagian.

Ketiga, mengenai dzawil arham Pasal pasal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia tidak menjelaskan tentang keberadaan dan bagian penerimaan ahli waris dzaw arham Pertimbangannya, mungkin, karena dalam kehidupan sekarang ini keberadaan dzawil arham jarang terjadi atau tidak sejalan dengan ide dasar hukum warisan. Padahal, mengenai pewarisan dzawil arham ini sudah menjadi kesepakatan Jumhur Fuqaha.

Keempat, Mengenai radd dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia mengikuti pendapat Usman bin Affan yang menyatakan bahwa apabila dalam pembagian terjadi kelebihan harta, maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada seluruh ahli waris, tanpa terkecuali.
Kelima, wasiat wajibah dan ahli waris pengganti ketentuan wasiat wajibah kepada ahli waris yang orang tuanya telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris, pada hakikatnya, diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia.
Keenam, pengertian walad Dalam menafsirkan kata kata walad pada ayat 176 Surah al-Nisa, Kompilasi Hukum Islam (KH) di Indonesia, agaknya, mengambil pendapat Ibnu Abb yang berpendapat, pengertiannya mencakup baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Karenanya, selama masih ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, kecuali orang tua, suami atau isteri, menjadi terhijab.

Dalam Bab VIII yang merupakan Bab terakhir dalam buku ini, penulis menyampaikan tiga poin pembahasan mengenai Beberapa Gagasan Pembaruan Dalam Pembagian Warisan, yaitu Pelaksanaan Hibah, Pembagian Waris Berdasarkan Musyawarah Berdasarkan Musyawarah dan Mufakat (suluh), dan Pembagian Harta Bersama. Mengenai beberapa gagasan pembaruan dalam pembagian warisan, penulis menjelaskan menurut pandangan dari Sayid Sabiq bahwa hibah merupakan akad yang didalamnya memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan. Namun di dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan jika hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan, dari seseorang untuk diberikan kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Yang jelas, pemberian hibah jangan sampai dilakukan untuk menghijab atau menghalangi bagian salah satu ahli waris, yang apabila pewaris meninggal dunia, sebenarnya ia mendapatkan warisan, tetapi karena sudah dihibahkan pewaris kepada ahli waris lain semasa hidupnya, maka ia tidak mendapatkan apa-apa.
Dalam Bab ini juga terdapat pembagian waris yang dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat (suluh). Penulis menjelaskan bahwa secara normatif pembagian waris hanya bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera secara konkrit dalam al-Quran dan al-Sunah. Namun, dalam kenyataannya, musyawarah dan mufakat sering dilakukan karena tidak akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Terdapat dua syarat dalam pembagian warisan secara musyawarah, yaitu keharusan adanya kecakapan bertindak secara hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian waris dan dilakukan bukan karena tidak puas terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ada berdasarkan hukum kewarisan islam.

Setelah membaca isi buku tersebut maka buku ini dapat ditarik kesimpulan yang mana Hukum Kewarisan Islam mengatur setiap hukum pembagian warisan kehidupan manusia di indonesia. Pembagian warisan dalam agama Islam juga ada hukumnya. Hukum tersebut disusun agar pembagian warisan adil. Adapun dalam pengertian umum, Hukum Kewarisan Islam hukum itu diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam. Dijelaskan bagaimana mengenai pembahasan tentang hukum kewarisan islam secara lengkap membahas tentang syarat-syarat, macam-macam ahli waris, perhitungan warisan, sampai pada cara pembagian warisan. Selain itu, di dalam buku ini juga dicontohkan kasus perhitungan pembagian warisan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku serta perhitungan pembagian warisan bagi ahli waris yang mempunyai kasus tertentu.

Terkesan dalam pemaparan buku "Hukum Kewarisan Islam (edisi revisi)" ini, penulis menyampaikan secara jelas dan lengkap, dan mudah dipahami. Hal ini dapat dilihat dari daftar isinya yang disusun dengan baik. Penulis pun menggunakan kalimat yang mudah di mengerti tetapi tidak mengurangi nilai yang terkandung. Tetapi penulis banyak membahas hal yang sudah dijelaskan membuat pembaca sedikit bingung. Mungkin hal ini bisa dijadikan saran untuk penulisan buku selanjutnya.

Alasan saya memilih buku ini untuk direview adalah karena buku ini berisi mengenai pembahasan tentang hukum kewarisan islam secara lengkap.  Buku ini membahas tentang syarat-syarat, macam-macam ahli waris, perhitungan warisan, sampai pada cara pembagian warisan. Selain itu, di dalam buku ini juga dicontohkan kasus perhitungan pembagian warisan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku serta perhitungan pembagian warisan bagi ahli waris yang mempunyai kasus tertentu. Disusun dengan bahasa yang mudah dipahami, buku ini cocok sebagai referensi bagi para pejabat yang berada di lingkungan Departemen Agama serta para pejabat yang berada di lingkungan Pengadilan Agama. Bagi Anda mahasiswa atau masyarakat umum yang ingin mendalami atau belajar tentang Hukum ke warisan Islam, buku ini juga cocok sebagai referensi dan pengetahuan. Dengan adanya buku ini, warisan dapat dibagi dengan adil dan tentu saja sesuai dengan hukum kewarisan Islam. (Ira Sagita Dewi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun