BOOK REVIEW
Judul Buku : Hukum Kewarisan Islam (Edisi Revisi)
Penulis : Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I
Penerbit : AR-RUZZ Media
Cetakan : Pertama, 2019
Tebal : 130 Halaman
Buku tulisan Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I yang memiliki judul "HUKUM KEWARISAN ISLAM (Edisi Revisi)” mendeskripsikan Kajian Hukum Kewarisan yang difokuskan pada pembahasan Hukum perkawinan dan kewarisan. Dimulai dari tinjauan tentang Hukum Kewarisan Islam, Macam ahli waris, Penyelesaian warisan, Perhitungan warisan yang menyimpang, Perhitungan waris dalam kasus tertentu, Hukum waris dan wasiat, Kewarisan dalam KHI, dan Gagasan pembaruan warisan. Dengan terciptanya buku ini diharapkan dapat memberikan manfaat khususnya menjadi bahan pembelajaran bagi para akademisi, praktis hukum dan masyarakat umum yang ingin mempelajari setiap kajian Hukum Kewarisan Islam dalam ruang lingkup hukum kewarisan. Hukum Kewarisan Islam dalam kajian fiqh menjadi salah satu disiplin ilmu. Hukum Kewarisan Islam dalam makna yang luas sebagai seluruh Kalamullah dan sabda Rasulullah Saw mencakup perintah dan larangan. Adanya perintah dan larangan tertentu menunjukkan adanya tata tertib di dalam alam ciptaan-Nya, sehingga Hukum Islam memiliki kajian yang sangat luas seperti hukum perkawinan dan hukum waris.
Buku yang di review kali ini merupakan buku cetakan pertama pada tahun 2019. Buku ini dicetak pertama oleh penerbit AR-RUZZ Media. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I mengenai buku ini pada bagian kata pengantar, bahwasannya Penulisan Buku ini dimaksudkan sebagai bahan pembelajaran bagi para akademisi khususnya Fakultas Syariah Dan Hukum, praktisi hukum dan masyarakat umum yang ingin mempelajari setiap kajian Hukum Islam dalam ruang lingkup hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Buku ini sekilas terlihat sederhana namun terdiri dari 8 (delapan) Bab yang berisi 130 halaman. Didalam buku ini menjelaskan secara rinci mengenai hukum kewarisan beserta kutipan-kutipan ayat al-quran. Buku ini ditulis dengan bahasa yang sederhana dan disertasi contoh-contoh pembagiannya dalam kehidupan sehingga pembaca mudah memahami dan mengerti hukum kewarisan islam.
Buku Hukum Kewarisan Islam (Edisi Revisi) ini berisikan tentang gambaran umum hukum kewarisan islam, sumber hukum kewarisan Islam, asas-asas kewarisan, syarat, rukun dan penghalang kewarisan, macam-macam ahli waris dan cara pembagiannya, penyelesaian pembagian warisan apabila ahli waris hanya terdiri dari Ashabul Furudh (penyelesaian dengan cara 'au dan radd), perhitungan pembagian warisan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, perhitungan pembagian warisan bagi ahli waris yang mempunyai kasus tertentu, hibah, wasiat, dan wasiat wajibah, kewarisan dalam kompilasi hukum Islam (KH), dan beberapa gagasan pembaharuan dalam pembagian warisan. Yang mana dari setiap Bab terdapat sub-sub bab dan penjelasannya masing-masing.
Pada Bab I, Penulis menyampaikan delapan poin pembahasan mengenai Hukum Islam, yaitu tentang Definisi Kewarisan Islam, Asas Kewarisan, Sistem Kewarisan, Sumber Hukum Kewarisan, Sebab Kewarisan, Rukun Kewarisan, Syarat Kewarisan, dan Penghalang Kewarisan. Penulis menjelaskan bahwasannya yang dimaksud Hukum Islam adalah hukum yang bersumber kepada nilai-nilai keislaman yang dibentuk dari sumber dalil-dalil agama islam. Hal ini berupa ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan dan sebagainya. Aturan-aturan ini menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah SWT sebagai Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dan hubungan manusia dengan manusia yang lain. Lalu kerangka dasar agama islam yang pertama adalah Akidah, Akidah adalah iman atau kepercayaan yang sumbernya berasal dari Al-Quran.
Gambaran Umum Tentang Hukum Kewarisan, Ilmu faraid atau ilmu mawaris adalah ilmu yang membicarakan hal ihwal pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup baik mengenai harta yang ditinggalkannya, orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan tersebut, bagian masing-masing ahli waris, maupun cara penyelesaian pembagian harta peninggalan itu. Penulis menjelaskan mengenai asas mengenai kewarisan terdapat empat asas yaitu asas ibjari, asas bilateral, asas individual, asas keadilan berimbang, dan asas akibat kematian. Sistem kewarisan yang dijelaskan di dalam buku ini yaitu sistem kewarisan individual dan sistem kewarisan bilateral. Sistem kewarisan individual sejalan dengan pembawaan fitrah manusia yang diciptakan Allah secara kodrati suka kepada harta benda, suka memilikinya, bahkan juga kikir dapat disimpulkan jika dengan sistem individual kewarisan kolektif dianggap tidak sesuai dengan ajaran islam, karena cara itu dikhawatirkan akan memakan harta anak yatim yang terdapat dalam harta itu. Sedangkan sistem kewarisan bilateral berarti setiap orang menerima hak kewarisan dari dua belah garis kerabat baik kerabat perempuan maupun laki-laki.Sumber yang dijadikan dasar dalam pembagian warisan adalah Al-Quran, Al-Sunnah, dan ijma' juga ijtihad. Adapun sebab-sebab kewarisan yang dijelaskan oleh penulis yaitu karena adanya hubungan kerabat atau hubungan nasab, karena hubungan perkawinan, dan karena wala' (seorang yang memerdekakan budak).