Mohon tunggu...
iip syafrudin
iip syafrudin Mohon Tunggu... Relawan - Warga negara RI. Penikmat pegunungan, matahari senja, pantai dan langit malam penuh Cahaya. Sungguh tak menyukai keributan !.

Hobby travelling, belajar, bekerja, berteman, pecandu kata-kata, puisi, musikalisasi puisi, film dan kesenian lainnya. Bagian dari penyuka physical touch, act of service, quality time dan words of affirmation.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Salah Kaprah Pemahaman Pasal Zat Adiktif pada RUU Omnibus Law Kesehatan

28 Mei 2023   20:38 Diperbarui: 28 Mei 2023   20:49 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ramai-ramai sedang tranding dan hot dibicarakan oleh berbagai kalangan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. RUU ini sedang digodok oleh DPR RI dan kemungkinan dalam waktu dekat akan dilegislasikan oleh Pemerintah. 

Sekian banyak pembahasan dan permasalahan yang dibahas pada RUU ini nantinya akan menjadi aturan di Republik Indonesia khususnya tentang pembahasan kesehatan dan aturan-aturan lain yang mengiringinya.

Penulis ingin membatasi tulisan ini pada soalan tentang pasal "Pengamanan Zat Adiktif" yang tercantum dalam draft RUU ini, sebagaimana tercantum pada pasal 154 sampai dengan pasal 158 serta pasal 457. Jika pembaca searching dengan kata kunci "Zat Adiktif dan RUU Omnibus Law Kesehatan" maka akan tertera sedemikian banyak berita dan artikel pembahasan tentang hal ini, khususnya pembahasan pro dan kontra pasal 154 (ayat 3), yang bunyinya sebagai berikut:

"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya".

Pasal ini yang oleh sebagian kalangan penganut, penikmat, organisasi pro dan produsen tembakau serta beberapa kalangan lainnya sangat dipermasalahkan. Seolah-olah bahwa dunia kiamat jika hasil tembakau disamakan/disetarakan dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol. Padahal, mari kita ulas dibawah ini.

Pengamanan Zat Adiktif

Khususnya pada bagian pembahasan Zat Adiktif pada RUU Omibus Law Kesehatan ini, justru menjadi salah satu upaya dan alat untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045. 

Saya menangkap sinyal-sinyal kepentingan industri rokok pada ramainya penolakan terkait draft RUU ini. Permasalahan konsumsi rokok dan produk hasil tembakau baik padat dan atau cair, sudah menjadi common sense bahwa sangat berbahaya dan menjadi salah satu penyebab kematian terbanyak ketiga di dunia. Apa yang membuat berbahaya?. Saya kira fakta-fakta ilmiah dan ribuan penelitian cukup tersaji dan dapat dibaca.

Kembali kepada draft RUU ini, penulis dengan sangat yakin mengatakan bahwa maksud dari Kementerian Kesehatan sebagai pembuat draft RUU ini tidak lain dan tidak bukan adalah demi menjaga warga negara Indonesia dari serbuan beragam zat adiksi termasuk zat adiksi yang terkandung dalam asap rokok dan zat-zat racun lainnya.

Dalam draft RUU ini, pembahasan pasal 154 sampai dengan pasal 158 dan pasal 457 ini adalah bab tentang "Pengamanan Zat Adiktif". Ingat kata kuncinya, Pengamanan Zat Adiktif. Kita yakini, bahwa segala sesuatu zat yang masuk kedalam tubuh dan mengadiksi, sudah pasti sangat merugikan tubuh dan berbahaya jika digunakan dalam waktu tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun