Butakah KOMNAS HAM akan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Statuta Roma, deportasi atau pemindahan paksa penduduk adalah salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan ?
Kepentingan politik siapa yang membuat mereka SENGAJA BERBUAT SALAH seperti ini?.
Dan tidakkah mereka melihat langkah yang diambil saat itu justru keliru misalnya dengan mengirim pasukan yang salah dan tidak konsolidatif, sehingga korban yang jatuh semakin besar. Pembiaran atau kelalaian pemerintah telah menyebabkan ratusan ribu korban manusia dan ribuan rumah yang dibakar.
Lebih dari satu korban sudah dapat disebut meluas. Bagaimana mungkin ribuan korban tewas tidak disebut meluas. Jelas ada pembiaran dari pemerintah pusat khusunya daerah. Padahal, sudah sejak dini masyarakat di Sampit, misalnya Yayasan Al Miftah, sudah memperingati pemerintah bahwa peristiwa berdarah bakal terjadi. Namun, apa yang diperingatkan itu tidak ditanggapi?
Sudah jelas berdasar fakta yang dikumpulkan, terbukti tidak ada upaya signifikan dilakukan aparat pemerintah apalagi pemerintah lokal dan aparat keamanan untuk mencegah atau memberikan keamanan terhadap warga etnis Madura. Aparat pemerintah tidak melakukan penindakan serta memberi perlindungan hukum terhadap keselamatan jiwa, raga, harta, benda, kehormatan, kesusilaan, sehingga kerusuhan menjadi meluas dan
pembunuhan terjadi di mana-mana tanpa ada aparat yang mampu mencegah.
Tentunya kita yang mengerti HAM menyayangkan semua ini bisa terjadi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menjadi lembaga tunggal untuk menyelidiki pelanggaran HAM namun membuat hasil penyelidikan yang melegitimasi kejahatan kemanusiaan. Komnas, katanya, telah melakukan pembenaran atas pembunuhan, penganiayaan, dan pengusiran secara paksa Dengan ALASAN TERTENTU yang terjadi di Sampit, Kalimantan Tengah.
DAN SELALU BERULANG KOMNAS HAM SELALU TIDAK BISA MEMBERIKAN KEADILAN PADA KEJAHATAN HAM .