Mohon tunggu...
Kompasianer
Kompasianer Mohon Tunggu... Dokter - Menyajikan informasi akurat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kritis, berimbang dan Terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemerintah Bogor vs Perusahaan Nakal

2 Agustus 2021   20:35 Diperbarui: 3 Agustus 2021   11:32 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ilustrasi: Aturan Sepadan sungai yang diabaikan oleh PT.(AG)

Perusahaan besar tidak menjamin patuh dan taat pada aturan yang berlaku, beberapa perusahaan bahkan  sengaja mengabaikan regulasi yang ada dan kucing-kucingan dengan pemerintah setempat.

Kita ambil contoh  PT.X , yang berlokasi didesa karang asem, kecamatan citerep  kabupaten Bogor, sangat menantang pemerintah daerah dan pusat dengan mengabaikan aturan-aturan yang ada. 

Dalam hal ini kami dari komunitas pendukung RI1 bogor raya dengan arahan pengurus DPP dibawah kordinasi wakil ketua bidang organisasi kepemudaan dan olahraga mencoba melakukan investigasi dibeberapa titik kawasan industri sebagai bentuk partisipasi dalam menjalankan fungsi nya sebagai sosial kontrol.

Dalam hal ini kita sedang fokus pada PT.X karena komplain masyarakat dan beberapa organisasi masyarakat serta masyarakat yang terdampak dari keberadaan PT.X itu sendiri, terlepas dari hal-hal tersebut pemerintah harus berperan aktip dalam menertibkan perusahaan-perusahaan nakal ini.

Dan kami juga akan tindak lanjuti ini kepada pemerintah baik daerah maupun pusat dan juga penegak hukum karena ini tidak boleh dibiarkan dan kita sebagai masyarakat sangat dirugikan, kami juga akan meminta kepada Bupati bogor untuk tegas dalam hal ini karena percuma jika perusahaan-perusahaan ini bikin masalah , sebenar nya tidak sulit ko melengkapi perijinan jika memang sesuai aturan jika tidak keluar ijin nya berarti pasti ada yang tidak sesuai aturan.

Saya ambil contoh perusahaan yang menggunakan genset sebagai kafer tenaga listrik sekalipun jarang digunakan harus ada ijin nya dan misalkan ada 2 genset maka ijin nya pun harus dua kebanyakan namun perusahaan x ini hanya punya genset dan tidak punya ijin kalupun ada hanya 1 dari 2 genset yang ada dan itupun tidak lengkap perlu kita ketahui ijin genset ini melingkupi pemakayan/pemanfaatan ada regulasi tersendiri dan untuk saat ini wilayah bogor itu yang mengeluarkan propinsi.

Insyallah kita dari KPRI1 dalam waktu dekat ini akan membuat pengaduan kebeberapa instansi terkait kebandelan PT.X ini yang saya rasa perlu diberikan sangsi keras karena pelanggaran yang mereka lakukan bukan satu atau dua hal dan ini sudah berlangsung lama saya ambil contoh mereka memiliki sumur Bor dibeberapa titik dan tidak memiliki ijin ekploitasi pemanfaatan air tanah ini jelas nantang dengan pemerintah dan mengabaikan aturan yang ada. Saya yakin bukan mereka tidak tau tapi sengaja untuk tidak perduli terhadap lingkungan dan aturan yang ada.

Foto Ilustrasi : Area luar bagian mixing produksi PT.Arga , sumber:web/net
Foto Ilustrasi : Area luar bagian mixing produksi PT.Arga , sumber:web/net

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun