Dalam laman kemendikbud ada pengertian STATUTA, Kata statuta berasal dari bahasa Latin statutum yang bermakna 'aturan atau hukum'. Kata statutum yang merupakan bentuk turunan dari statuere yang berarti 'menata, mendirikan, mengatur' juga berasal dari kata stare pada status. Menurut KBBI, kata statuta bermakna anggaran dasar suatu organisasi. Anggaran dasar dalam organisasi juga dimaknai sebagai peraturan. Istilah peraturan untuk negara adalah undang-undang dasar, sedangkan untuk perkumpulan adalah statuta.
terkait heboh rangkap jabatan Rektor Universitas indonesia sebagai wakil Komisaris BUMN yang berakhir dengan pengunduran diri merupakan bentuk pengakuan dari kesalahan, namun yang aneh nya tidak berhenti sampai disitu, karena yang dilakukan sang rektor adalah terkatagori perbuatan melanggar hukum sepengetahuan saya harusnya masuk pada proses hukum apalagi dilakukan oleh kepala suatu institusi besar Namun justru aturan nya yang dirubah dan ditambah "dicawe-cawe".
sampai disini Rakyat masih berusaha maklum dan memahami namun ketika hal tersebut membuat Aturan nya yang dirubah masyarakat bukan hanya bingung tapi pingsan, mengapa tidak?!.. seorang nenek dihukum karena mengam bil kayu bakar diHutan yang hutan tersebut dibawah pengawasan dan penguasaan Inhutani dan ada juga yang di kuasai oleh swasta dan si nenek dihukum penjara, seorang tua renta yang hidup sekitar hutan dan dari lahirnya biasa mencari kayu bakar tiba-tiba dipenjara karena mengambil kayu diwilayah hutan dengan alasan Hukum harus ditegakkan.
disisi lain seorang rektor menjabat rangkap yang artinya melakukan dengan sengaja dan tampa unsur keterpaksaan atau karena kondisional tertentu semata-mata demi kekuasaan dan jabatan semata dan tidak ada dampak besar bagi bangsa dan negara juag tidak memiliki nilai manfaat kepada Rakyat indonesia secara umum dimaafkan begitu saja dan justru aturan nya yang dirubah untuk membenarkan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Â
Disini keberpihakan Pemerintah baik itu Meneg BUMN, MenDikBud, bahkan Presiden sebagai kepala negara dipertanyakan termasuk kavasitas merek yang mengelola negara ini, lantas apa yang menjadi panduan kita menggelola negara??! kalo aturan dirubah SE UDELLE DEWE " (istilah bahasa jawa *se enak nya aja)" masyarakat benar-benar kecewa disisi lain Potensi masyarakat yang begitu melimpah tidak diberdayakan, bukan kah banyak masyarakat kita yang memiliki kemapuan u ntuk sekedar menjadi komisaris atau wakil komisaris suatu BUMN??!.. disini masyarakat juga disuguhi tontonan yang mengajarkan bahwa dengan kekuasan kamu dpat berbuat se udelle dewe...
sebagai informasi bagi masyarakat terkait rangkap jabatan terdapat dalam Larangan merangkap jabatan pejabat negara, dan tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a yang menyebut bahwa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, terkait dengan Rektor UI bahkan kementrian pendidikan pernah juga mengeluarkan larangan bagi universitas swasta yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dikti No 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan lalu bagaimana mungkin dengan rektor universitas negeri dibiarkan begitu saja dan berakhir dengan perubahan Statuta bukan nya mendapat konsekwensi Hukum.
iin solihin
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H