Mohon tunggu...
Kompasianer
Kompasianer Mohon Tunggu... Dokter - Menyajikan informasi akurat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kritis, berimbang dan Terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUPS PT BTP Menghasilkan Keputusan Objektif

13 Juni 2021   20:04 Diperbarui: 13 Juni 2021   20:18 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta 11/06/2021. Konflik kerap terjadi pada pengelolaan suatu badan usaha, baik itu pemerintahan atau swasta murni, tak terkecuali hal tersebut terjadi di PT.Bangun Total Perkasa, yang cukup rumit ada nya stadmant negatip dari direktur utama PT.BTP pada direktur keuangan nya yang menjadikan perusaan tersebut agak tersendat jalan nya.

Namun dengan sigap komisaris tunggal dalam perusahaan tersebut melihat potensi konflik yang akan membuat roda perusaan stag dengan sigap mengambil keputusan, dalam rapat yang dihadiri 3 orang pemegang saham pada hari rabu tanggal 9 juli 2021 menonaktipkan direktur utama nya dan mengagendakan rapat RUPS pada jumat 11 juli 2021.

Dalam RUPS tersebut satu orang pemegang saham yaitu direktur utama nya tidak hadir namun mengirimkan surat keberatan atas pemberhentian nya, surat yang dilayangkan langsung dengan tujuan komisaris tinggal diperusahaan tersebut langsung direspon oleh komisaris dengan hasil RUPS 2/3 pemegang saham sepakat direktur utama perusahaan tersebut difinitip/permanen diberhentikan dari jabatan nya dan semua kewenangan diambil alih oleh komisaris tunggal sesangkan untuk masalah tehnis diserahkan pada direktur keuangan.

Kini semua telah usai, menurut Bambang prayitnoe P.SH salah satu tim lawyer dari direktur keuangan mengatakan semua secara struktural intern organisasi sudah rampung dengan keputusan yang sudah jelas dan sesuai AD/ART perusahaan dan sudah sesuai dengan UU Perseroan Terbatas, jadi jika ada pihak pihak yang keberatan silahkan, gak ada masalah, kita sudah prosedur.

Red...ipong

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun