Mohon tunggu...
Iing Ayu Magadeni
Iing Ayu Magadeni Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, enterpreneur

Hobi menulis, menyukai tantangan, tertarik dengan hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Penggunaan e-Materai Sulit, Begini Caranya

26 September 2023   08:49 Diperbarui: 26 September 2023   09:00 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini banyak diantara teman-teman yang disibukkan dengan pendaftaran CASN, salah satu yang menjadi keluhan yaitu penggunaan e materai. Banyak pertanyaan terkait pembelian dan penggunaan e materai, atau kendala lain hingga harus membeli e materai beberapa kali dan belum berhasil juga.

Berikut ini cara pembelian e materai dan penggunaannya.

Langkah-langkah pembelian e materai:

  1. Masuk ke situs https://e-meterai.co.id lalu daftar dan membuat akun dengan mengikuti petunjuk yang ada.

  2. Jika sudah memiliki akun, login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

  3. Anda akan menerima OTP melalui email, Masukkan kode OTP tersebut pada kolom yang tersedia lalu klik "Pembelian"

  4. Masukkan jumlah e-meterai yang akan dibeli selanjutnya klik "Bayar"

  5. Pilih metode pembayaran dan ikuti petunjuk pembayaran

  6. Apabila pembayaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi "Pembayaran Sukses" dan kuota e-meterai akan otomatis ditambah. Apabila kuota belum bertambah, cek kembali 15 menit kemudian, ulangi hingga kuota terisi dan e materai siap digunakan.

Cara penggunaan e materai:

  1. Setelah berhasil membeli e materai dan kuota sudah terisi, masuk lagi pada laman https://e-meterai.co.id dan pilih menu "Pembubuhan"

  2. Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

  3. Unggah dokumen dalam format PDF

  4. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  5. Klik 'Bubuhkan Materai', kemudian 'Yes'

  6. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN

  7. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai

Ada juga cara yang lebih praktis dengan mendatangi kantor pos terdekat, dengan menyiapkan dokumen digital yang perlu dibubuhi e materai. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi kantor pos terdekat.

  2. Sampaikan keperluan untuk membeli e-meterai kepada petugas. Kemudian serahkan dokumen yang ingin dibubuhkan materai elektronik.

  3. Bayar e-meterai di kasir sebesar Rp10.000. 

  4. Lalu, kembali ke loket untuk mengambil dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai. Dokumen dapat disimpan di flashdisk atau dikirim melalui email dan WhatsApp.

Cara tersebut merupakan cara yang paling mudah, akan tetapi biasanya terkendala antrian cukup panjang sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun