Mohon tunggu...
Iin Sarlitaningtias
Iin Sarlitaningtias Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Kesehatan Masyarakat

Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Etika Profesi Tenaga Kesehatan dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan terhadap Pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS) Maupun Non KIS

6 Maret 2023   14:26 Diperbarui: 6 Maret 2023   14:37 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Selaparang News

A. PERMASALAHAN

Pelayanan kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan. Pemerintah maupun penyelenggara fasilitas kesehatan harus mampu memberikan perlakuan yang sama kepada pengguna KIS maupun nos KIS dalam pelayanan kesehatan maupun pelayanan publik lainnya. Sesama pasien memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam pemberian pelayanan kesehatan. 

Permasalahan dalam pelayanan kesehatan sering terjadi salah satunya yaitu kasus malpraktik, perbedaan pelayanan sesama pasien, diskriminasi pasien, kurangnya sopan santun maupun etika dalam pelayanan. Disini tenaga medis memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Apabila pelayan yang diberikan kurang maka akan menimbulkan kerugian tersendiri bagi penyelenggara fasilitas kesehatan baik materi maupun non materi.

Banyak dugaan yang terjadi pada pengguna KIS yang dimana mereka merasa dalam pelayanan kesehatan dipersulit dalam proses administrasi maupun penanganan medisnya. Adanya perbedaan pelayanan ini menyebabkan banyak pasien yang mengeluh. Hal ini dapat terlihat pada saat pasien berobat di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit kurang mendapatkan prioritas. Sering yang didahulukan adalah pasien umum atau non KIS, sedangkan pasien KIS dikesampingkan. 

Permasalahan ini sangat bertentangan dengan jati diri tenaga kesehatan dalam menangani maupun melayani pasien yang seharusnya dalam memberikan pelayanan disamaratakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu adanya prinsip persamaan dan keadilan sehingga terbentuk hak asasi dalam pelayanan kesehatan. Permasalahan dalam pelayanan kesehatan ini perlu segera diatasi karena mempengaruhi dalam derajat kesehatan masyarakat.

B. OPINI

Dalam rangka memenuhi hak masyarakat miskin sebagaimana tercantum dalam konstitusi pada rumusan UUD I945 Pasal 28 H dan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi seluruh penduduk termasuk bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu, pemerintah memberikan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang bertujuan untuk membantu masyarakat agar mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. 

Dengan adanya KIS diharapkan masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan yang layak, namun seiring dengan berjalannya waktu muncul persoalan terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sebagai penerima jasa pelayanan KIS, masyarakat sering mengeluh kurang puas dengan pelayanan kesehatan yang diterima. Mereka menganggap bahwa pasien yang menjadi peserta KIS mendapat pelayanan dan perlakuan yang berbeda dengan pasien non KIS, baik yang rawat inap maupun rawat jalan. 

Beberapa peserta Kartu Indonesia Sehat merasa kecewa dengan proses administrasi yang rumit untuk mengurus persyaratan Kartu Indonesia Sehat. Selain itu sikap dokter dan perawat yang tidak ramah, lamanya waktu tunggu dalam penanganan tindakan medis, dan fasilitas ruang rawat yang terbatas juga menjadi keluhan peserta KIS. Pelayanan kesehatan perlu ditingkatkan lebih baik lagi untuk seluruh masyarakat baik pengguna KIS maupun non KIS. 

Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan monitoring dalam pelayanan kesehatan untuk pengguna KIS maupun non KIS. Selain itu, pentingnya kerjasama antar pemerintah dan penyelenggara fasilitas kesehatan baik dalam peningkatan dan pemantauan secara terpusat agar kualitas dalam pelayanan kesehatan tetap maksimum. Baik dari segi tenaga kesehatan juga harus memiliki kesadaran sehingga tidak terjadi lagi adanya permasalahan dalam pelayanan kesehatan.

Dalam pelayanan kesehatan perlu memperhatikan persamaan hak serta keseimbangan hak dan kewajiban. Selain itu, dalam pelayanan kesehatan ini juga perlu daya tanggap atau responsif yang merupakan pertanggung jawaban terhadap mutu pelayanan, yang meliputi: 

kemauan untuk membantu dan memberikan pelayanan dengan tanggap dan seksama, memberikan informasi yang jelas, tidak lama menunggu, kesanggupan melakukan tindakan medis, dan bersedia mendengarkan keluh kesah pasien. Petugas juga harus memberikan pelayanan tanpa memandang status sosial serta memberikan kemudahan untuk dihubungi setiap saat jika para pengguna jasa ingin memperoleh bantuannya. 

Sudah seharusnya seorang Tenaga Kesehatan bersikap profesional dalam memberikan layanan dan fasilitas kesehatan yang optimal bagi setiap masyarakat. Artinya, dengan bertindak profesional dan sesuai dengan kode etik, Tenaga Kesehatan dapat membuktikan kompetensinya secara nyata. Dengan dilakukannya hal tersebut, konsumen pelayanan kesehatan akan merasa puas dengan hasil kerja para tenaga kesehatan. 

Etika merupakan hal yang sangat penting dalam dunia pelayanan kesehatan karena dapat mempengaruhi kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan. Kesetujuan pendapat bahwa penyedia jasa pelayanan kesehatan harus mengutamakan etika dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kepentingan pasien harus diutamakan dan dihormati, tanpa membedakan apakah mereka pengguna KIS atau non-KIS.

Beberapa etika dalam memberikan pelayanan kesehatan, antara lain prinsip kerahasiaan dan privasi pasien, prinsip keadilan dan persamaan hak, prinsip kesopanan dan keramahan, prinsip komunikasi yang efektif dan jelas.

Pentingnya memperhatikan prinsip-prinsip tersebut dalam memberikan pelayanan kesehatan, terutama di negara ini masih terdapat perbedaan akses dan kualitas pelayanan kesehatan antara pengguna KIS dan non-KIS. Semua penyedia jasa pelayanan kesehatan harus memperhatikan etika ini untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menghormati hak dan kebutuhan pasien, tanpa membedakan status kepesertaan KIS atau non-KIS.

Namun, selain etika, faktor lain yang harus diperhatikan adalah ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan itu sendiri. Meskipun etika telah dijunjung tinggi, namun masih terdapat perbedaan kualitas pelayanan kesehatan antara pengguna KIS dan non-KIS yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kualitas hidup pasien. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu atau tidak memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang memadai. 

Upaya tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan alokasi anggaran kesehatan, memperkuat sistem kesehatan, dan meningkatkan kapasitas penyedia jasa kesehatan. Pendekatan yang holistik dalam pelayanan kesehatan, yaitu dengan memperhatikan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kualitas hidup pasien, seperti lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dalam pendekatan ini, pelayanan kesehatan tidak hanya terfokus pada penyembuhan penyakit, tetapi juga mencakup upaya pencegahan penyakit dan meningkatkan kesehatan secara menyeluruh.

Dengan demikian, perhatian terhadap etika dalam pelayanan kesehatan harus disertai dengan upaya untuk meningkatkan ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan, sehingga semua masyarakat dapat memperoleh akses ke pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan adil.

Penulis:

Haidar Amiq Faqikha,

Iin Sarlitaningtias,

Naufalsyah Falah Muhammad,

Shirin Ramadhani,

dr. Erianto Fanani,

Ronal Surya Aditya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun