Mohon tunggu...
Iim Imrotin
Iim Imrotin Mohon Tunggu... Guru - guru

saya seorang guru Bahasa Indonesia jenjang SMK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjual Kota Batu

8 Juni 2024   20:30 Diperbarui: 8 Juni 2024   20:40 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, peran pemerintah ada dimana? Saya hanya bisa memberikan komentar. Pasti sulit juga menjadi aparat yang berusaha untuk mempertahankan lahan pertanian di Kota Batu, sementara lahan itu milik warga. Kemudian usaha-usaha di sektor kuliner dan hotel juga memberikan dampak ekonomi yang positif bagi warga sekitar.

Berbagai alasan tersebut kiranya tak menyurutkan tekad agar usaha pertanian di Kota Batu tetap lestari hingga anak cucu kita nanti. Solusi yang bisa ditawarkan antara lain sebagai berikut. Pertama, tingkatkan kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan wisata pertanian. Misalkan wisata petik sayur, petik bunga, maupun buah. Lahan pertanian tetap ada, pemasukan dari tiket masuk juga bisa dijadikan pegangan jikalau hasil pertanian sedang murah. Pengelolaan yang transparan serta melibatkan berbagai unsur dapat membangun ekonomi warga tanpa perlu menjual lahan pertanian.

Kedua, meningkatkan mutu hasil pertanian dengan berbagai teknologi juga menjadi solusi agar pemuda tertarik berusaha di sektor ini. Mengerahkan sarjana pertanian, memberikan ruang yang luas bagi pendidikan vokasi pengolahan hasil pertanian, serta taman bacaan yang memadai untuk memberikan wawasan adalah solusi yang bisa dilakukan mulai skala desa. Dan yang tak kalah penting adalah peran berbagai pihak dalam pemasaran hasil pertanian. Jika harga stabil dan memberi keuntungan yang layak, pasti banyak yang memilih bekerja di kebun daripada ikut orang di Perusahaan. Terakhir, kiranya pemerintah menggunakan taringnya untuk mengatur penambahan bangunan di kota Batu ini dengan memperketat izin. Lahan yang kiranya sangat tepat untuk bertani, jangan sampai beralih menjadi beton-beton.

Ah, ini sudah pukul lima pagi. Saya telah tiba di stasiun terakhir, Gambir. Langit kelabu di atas sana. Saya bertanya pada sopir taksi, apakah sudah musim hujan disini? Namun jawabannya sangat mencengangkan, sudah tiga bulan kami tidak melihat langit biru, tapi ini bukan awan mendung. Ternyata berita itu benar. Tiba-tiba, saya sudah rindu kampung halaman. Langit biru, air jernih, burung-burung berkejaran di sawah belakang sekolah. Semoga kelak cucuku bisa merasakan suasana yang sama. Kota Batu, aku segera pulang.

Daftar Rujukan

https://radarmalang.jawapos.com/kota-batu/811091579/lahan-pertanian-di-kota-batu-berkurang-100-hektarelebih

https://batukota.bps.go.id/statictable/2018/12/13/341/total-luas-penggunaan-lahan-menurut-kecamatan-di-kota-batu-ha-2017.html

Mardiyatmi, R. D. (2020). Implementasi Uu Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Studi Kasus Di Kota .... Dinamika Hukum, 9(1), 58--70.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun