Mohon tunggu...
Ihza Haydar Putra
Ihza Haydar Putra Mohon Tunggu... Administrasi - Analis Perkara Peradilan

saya hobi memancing, berkebun dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, Materi Latsar CPNS

8 Oktober 2024   10:20 Diperbarui: 8 Oktober 2024   10:25 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a. cinta tanah air; 

b. sadar berbangsa dan bernegara; 25 

c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; 

d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan 

e. kemampuan awal Bela Negara.


C.    Isu strategis kotemporer


1.    Korupsi


Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta "korupsi" diartikan sebagai: "perbuatan yang buruk seperti: penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya". Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia "korupsi" diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.


2.    Gratifikasi


Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut, baik yang diterima di dalam maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Menerima gratifikasi tidak diperbolehkan karena akan mempengaruhi setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang mendapatkannya, sehingga hanya akan menguntungkan orang yang memberikannya dan melanggar hak orang lain.


3.    Narkoba (Narkotika)


Pengertian narkotika adalah zat atau obat yang dapat berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan narkotika ke dalam tiga golongan.


4.    Terorisme dan Radikalisme

Kata "teroris" dan terorisme berasal dari kata latin "terrere" yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata teror juga bisa menimbulkan kengerian akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada definisi terorisme yang bisa diterima secara universal. Pada dasarnya istilah terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif karena terorisme mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa. Terorisme istilah yang secara digunakan kasar merupakan suatu untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil dari pada perang.

Sementara itu pengertian radikal Angel Rabasa Dalam Buku Deradicalizing Islamist Extremist, menyimpulkan bahwa definisi radikal adalah proses mengadopsi sebuah sistem kepercayaan ekstrim, termasuk kesediaan untuk menggunakan, mendukung, atau memfasilitasi kekerasan, sebagai metode untuk menuju kepada perubahan sosial.

Upaya menimbulkan peranan aktif individu dan/atau kelompok masyarakat dalam membangun kesadaran antiterorisme yang dapat dilakukan adalah, sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun