Penulis: Ankiet Lelono, Ihya Sulthonuddin, dan Zarah Beby Ningrum
Pembahasan, kajian, dan pemberitaan perihal perencanaan pembangunan reklamasi teluk Jakarta sebenarnya telah lama dilakukan dan berkembang secara luas baik di kalangan pemerintah, politisi, akademisi, ahli ekonomi, pelaku bisnis, aktifis, dan masyarakat umum. Pembahasan dan kajian perihal reklamasi teluk Jakarta telah dilakukan baik di tingkat komunitas, lembaga swadaya masyarakat, kelompok pecinta lingkungan, forum-forum akademisi hingga pemerintah pusat melalui menteri koordinator bidang kemaritiman dan sumber daya.
Masyarakat pada umumnya telah mengetahui bahwa saat ini sedang dilakukan pembangunan reklamasi atau lebih dikenal dengan pembuatan pulau-pulau baru di teluk Jakarta. Pemberitaannya pun sudah semakin berkembang dari berbagai komunitas, forum akademisi hingga media massa nasional maupun internasional. Ketika ditelaah lebih lanjut, sebenarnya berbagai kajian reklamasi teluk Jakarta telah dibahas dari berbagai aspek lingkungan, sosial-ekonomi, sosial-budaya dan sosial-agama. Kini penulis akan ikut membahas dan mengkaji perihal reklamasi teluk Jakarta dari perspektif keilmuan yang penulis tekuni. Pembahasan di dalam tulisan ini mencakup tiga aspek yaitu aspek ekologi, sosial, dan ekonomi. Tulisan singkat ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pembaca sebagai penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan pembangunan reklamasi teluk Jakarta.
Telah kita ketahui bersama bahwa salah satu wilayah di DKI Jakarta yang memiliki nilai strategis secara lingkungan alam, lingkungan binaan, dan lingkungan sosial-ekonomi adalah teluk Jakarta. Teluk Jakarta adalah wilayah perairan yang demikian penting, baik ditinjau dari aspek geografi, ekologi, sosial, dan ekonomi. Secara geografi, teluk Jakarta terletak pada koordinat 0548'30"-0610'30" LS dan 10633'-10703' BT yaitu wilayah pesisir yang membentang di sepanjang garis pantai di sisi barat laut Jawa. Secara ekologi, teluk Jakarta dinilai penting karena menopang kehidupan ekosistem laut dan keanekaragaman hayati di laut Jawa. Secara sosial, teluk Jakarta digunakan sebagai tempat interaksi manusia dengan alam dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Secara ekonomi, teluk Jakarta merupakan lahan kehidupan masyarakat, mulai dari nelayan, pelaku bisnis, hingga masyarakat umum lainnya.
Teluk Jakarta kini telah menghadapi tekanan populasi yang akut sebagai akibat dari perkembangan dan pembangunan ekonomi yang demikian pesat. Berdasarkan data yang dihimpun BPS DKI Jakarta bahwa antara tahun 2010 dan 2015, jumlah penduduk di DKI Jakarta tumbuh dari 8,4 juta menjadi lebih dari 10 juta jiwa. Kini populasi di DKI Jakarta mecapai lebih dari 11 juta jiwa. Bahkan diperkirakan 16 juta jiwa akan tinggal di ibukota pada tahun 2020. Jumlah penduduk di daerah Jakarta utara diperkirakan mencapai oleh 2,3 juta jiwa. Tidak hanya ditinjau dari banyaknya jumlah penduduk di DKI Jakarta secara luas, teluk Jakarta kini pun telah mengalami perubahan yang cepat karena pembangunan kota yang signifikan dalam kurun waktu terakhir ini. Salah satu kegiatan yang paling berdampak dan berpengeruh besar bagi kelangsungan hidup masyarakat di daerah teluk Jakarta adalah reklamasi.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai reklamasi teluk Jakarta, alangkah lebih baik jika penulis membahas terlebih dahulu teori dasar reklamasi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan, dan sosial-ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Menurut Mulyanto (2010) secara teknik, sistem reklamasi dibedakan menjadi dua macam cara kerja yaitu: (1) Blanket Fill dimana tanah diurug lebih dahulu baru kemudian tanggul atau sistem perlindungan dibuat belakangan, dan (2) Hydraulic Fill dengan cara dibuat tanggul terlebih dahulu baru kemudian dilakukan pengurugan. Dimana kegiatan pembangunan reklamasi teluk Jakarta memilih cara pertama yaitu Blanket Fill. Berbeda dengan negara Belanda yang berhasil melakukan reklamasi menggunakan cara kedua Hydraulic Fill.
Menurut Suryani (2017) reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat dari kegiatan usaha penggolahan lingkungan yang tidak tepat, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. Bagi penulis, reklamasi dapat dilihat sebagai sebuah permasalahan lingkungan, tentunya tidak berhenti pada aspek lingkungan alam, namun aspek lingkungan sosial dan ekonomi pun memiliki peran penting sebagai bagian dari permasalahan tersebut. Demikian halnya dengan reklamasi teluk Jakarta yang dilakukan sebagai upaya mengatasi masalah peningkatan jumlah penduduk di DKI Jakarta, namun sebagai upaya pengelolaan sistem tata ruang kota dan wilayah pesisir pantai utara Jakarta yang belum berjalan dengan baik.
Ketika kita membaca secara seksama perihal tujuan dilakukannya reklamasi teluk Jakarta, akan ada tujuan dari aspek ekologi, sosial, dan ekonomi. Ditinjau dari sisi motif atau dasar tujuan dilakukannya reklamasi teluk Jakarta antara lain adalah (1) kondisi pantai yang kotor, (2) dapat menanggulangi banjir, (3) kemajuan sebuah kota, (4) tata ruang kota yang buruk, (5) dorongan investor yang besar, (6) peningkatan jumlah penduduk dan (7) lahan untuk tempat tinggal menipis. Ditinjau dari peruntukan pembentukan pulau-pulau reklamasi teluk Jakarta, akan ada hal menarik yang mungkin untuk diketahui.
Berdasarkan Badan Perencanaan Pembanguna Daerah (Bappeda) DKI Jakarta bahwa pulau-pulau hasil reklamasi teluk Jakarta dengan total luas wilayahnya 5.100 hektar nantinya akan diperuntukan sebagai kawasan tertentu, yaitu: (1) pertokoan hunian, perkantoran dan area komersial tepi laut; (2) outdoor dengan backgroundtematik; (3) taman burung (pengetahuan dan wisata); (4) tempat olahraga terbuka berstandar internasional, olahraga air, rekreasi, dan wisata pantai; (5) kompleks olahraga, rumah sakit, serta pusat pengembangan olahraga internasional (6) ruko dan villa sebanyak 1.200 unit, apartemen 15.000 unit, hotel, perumahan, dan pusat belanja (7) taman seluas 8 hektar, serta outdoor dan indoorplaza seluas 6 hektar; (8) perdagangan, lembaga jasa, dan lembaga keuangan; (9) MICE (meeting, incentive, convention, andexhibition) dan pariwisata berskala internasional; (10) perluasan kawasan rekreasi Dufan Ocena; dan (11) indrustri, perdagangan dan logistik. Namun, jika dicermati secara seksama, tujuan reklamasi teluk Jakarta lebih diprioritaskan pada peningkatan aspek ekonomi. Aspek ekologi masih minim diperhatikan bahkan aspek sosial-budaya masyakarat tidak menjadi perhitungan yang utama.
Pelaksanaan pembangunan reklamasi teluk Jakarta semestinya wajib menjaga dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di wilayah teluk Jakarta; (2) keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian fungsi ekosistem lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; serta (3) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan material sebelum dan saat pelaksanaan reklamasi harus dipenuhi dengan baik.
Reklamasi semestinya tidak dilakukan hanya karena sebuah alasan bahwa kurangnya lahan untuk tempat tinggal dan kepadatan penduduk yang tidak terkendali, tetapi harus memerhatikan betul dampak lingkungan yang ditimbulkan dan kondisi sosial-ekonomi dan sosial-budaya masyarakat di sekitar proyek reklamasi yang terkena dampak langsung reklamasi teluk Jakarta.