Diskusi yang diselenggarakan oleh pengurus komisariat PMII Universitas Galuh pada tanggal 29 juli 2020, dengan mengangkat tema Pancasila sebagai ruh gerakan sosial PMII merupakan suatu bentuk respon kami terhadap RUU HIP yang dicetuskan oleh DPR-RI. Dimana, RUU tersebut banyak memicu gejolak dan penolakan ditengah-tengah masyarakat.
Ajat mejelaskan, Dalam diskusi tersebut kami turut mengundang sahabat asep saepul muharam sebagai pemantik, yang merupakan ketua komisariat PMII Universitas Galuh periode 2018-2019, dihadiri pula mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah. Dan hasil diskusi tersebut kami menyatakan menolak atas RUU tersebut, karena kami menganggap RUU HIP tidak ada urgensinya sama sekali.Â
Selain daripada penolakan tersebut, kami pun menyoroti dampak dari gejolak yang ditimbulkan di tengah masyarakat ini jangan sampai kemudian menjadikan persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia Terpecah belah  . Maka dari itu, perlu kiranya kita sebagai masyarakat yang berbangsa dan bernegara dengan pancasila sebagai falsafah hidup rakyat Indonesia mampu untuk mengimplementasikan apa yang menjadi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Berbicara pancasila, kami PMII sebagai sebuah organisasi yang terlahir di Indonesia telah menjadikan pancasila sebagai landasan ideologi dan landasan bergerak baik bagi organisasi maupun individu. Maka, kami berkewajiban selain menjaga dan merawat pancasila dari upaya-upaya kelompok tertentu yang ingin merubah pancasila, dan kami pun berkewajiban untuk menjaga keutuhan NKRI.
Atas dasar itulah kami PMII Â Universitas Galuh mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Ciamis umumnya priangan untuk senantiasa menjaga jiwa nasionalisme kita terhadap NKRI, dan jangan mudah terprovokasi oleh pengaruh dari kelompok-kelompok anti-pancasila.Â
Apalagi sekarang kita semua sedang bersama-bersama berjuang untuk mengahadapi COVID-19 Â sekaligus akan menyambut datangnya hari raya Idul Adha dengan mengedepankan nilai-nilai ukhuwah islamiyah, ukhuwah insaniyah dan ukhuwah wathaniyah.tegasnya
Asep Muharom sebagai pemantik pada kehiatan diskusi menyampaikan lebih terkait RUU HIP yang walaupun proses pembahasan nya telah diberhentikan oleh DPR RI dan juga pemerintah pusat sendiri menolak untuk melanjutkan, pun demikian beberapa sahabat kita telah mempertegas adanya sikap penolakan terhadap RUU HIP tersebut. Tetapi, bukan berarti sikap penolakan dari pihak pemerintahan tersebut bisa dikatakan final, justru lebih daripada itu pemerintah harus lebih bijak jangan abai atas ekses dari polemik RUU HIP tersebut.Â
Seperti adanya seruan-seruan aksi dengan di dompleng oleh issue kebangkitan PKI, saya kira kalau berbicara masyarakat yang menyelenggarakan aksi-aksi itu adalah bagian daripada berdemokrasi nya mereka yaa sah-sah saja, tapi jangan sampai pemberlakuan aksi tersebut mungkin  dijadikan komoditas politik yang bahkan dengan membawa issue itu dapat berpotensi terjadinya ketegangan dimasyarakat (Bahwa PKI Bisa bangkit atau dibangkitkan), itu perlu diperhatikan pula.
Asep menegaskan,Perlu di ingat juga, bahwa PKI telah resmi dibubarkan dan ketika terendus adanya kebangkitannya, maka akan tertolak dengan sendirinya karena TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 udah menjelaskan pelarangan terhadap PKI.
Dan lagi memang berbicara urgensi Pancasila yang jadi siasat oleh DPR RI sehingga berharap bisa membentuk suatu RUU Tentang bagaimana mengawal atau merawat ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara nya seluruh masyarakat Indonesia.
Sejauh ini Pancasila dalam kedudukan negara  selain menjadi dasar negara, tentunya salah satunya adalah menjadi instrumen dari capaian harapan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir serta batin masyarakat didalam. Namun,  aspirasi ideal tersebut jauh dari kenyataan, ketika semua komponen bangsa tidak menjadikan Pancasila sebagai Ruh yang menjiwai gerak hidup masyarakat, maka penting bagi kita untuk tetap merawat dan menjaga nilai-nilai Pancasila dengan cara mengaplikasikan nya dalam kehidupan sehari-hari. Ungkapnya
Asep menuturkan, saya berkeyakinan, bahwa dasar negara ini (Pancasila) Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai asas (dasar) negara tidak bisa diganggu gugat, atau bahkan adanya idelogi PKI atau HTI pun akan tertolak dengan sendirinya.
Maka dari itu, penting bagi kita semua untuk senantiasa merawat serta menjaga Pancasila sekarang ini kita dihadapkan dengan sebuah bencana yang itu dirasakan semua orang tidak hanya di Indonesia bahkan Dunia, dan disitulah konsensus nilai-nilai Pancasila kita di pertanyakan, berikut kalau berbicara organisasi PMII, kita sebagai kader senantiasa konsisten melestarikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aktivitas serta gerak organisasi  sampai kapanpun.ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H