Mohon tunggu...
ihwanul muslimin
ihwanul muslimin Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

olahraga dan menbaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hak Milik Pribadi dan Negara

22 Maret 2024   15:29 Diperbarui: 23 Maret 2024   14:16 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


hak milik pribadi (property rights) pada awalnya untuk melindungi kepemilikan terhadap tanah sebagai faktor produksi tapi seiring perkembanganya hak milik pribadi bukan hanya untuk melindungi kepemilikan terhadap tanah tapi juga untuk melindungi kepemilikan pabrik, rumah dan kendaraan pribadi, atas dasar ini memungkinkan hak milik pribadi menjadi alat untuk terus mengakumulasi kekayaan. di dalam perkebanganya hak milik pribadi menciptakan kesejangan antara yang kaya dan miskin karna hakmilik pribadi hanya bisa di akses dengan uang, hal ini lah yang terjadi di kekaisaran rusia yang berujung revolusi yang di pimpin oleh lenin.

karna kepemilikan tanah hanya dimiliki oleh segelitir orang kaya, sedangkan orang miskin hanya bekerja dengan mendapatkan upah yang begituh rendah dan membuat mereka semakin miskin, yang membuat kemarahan pada rakyat yang berujung pada revolusi dan membunuh tsar nicholas II. ini mengisaratkan kesejangan terhadap kepemilikan tanah sangat berbahaya

di indonesia sendiri hak milik pribadi bigitu senjang, terutama terhadap kepemilikan tanah yang hanya di monopoli segelintir perusahaan. di tambah lagi hak milik pemerintah ( state property) yang berbentuk hgu dan iup tambang lebih sering di berikan pada swasta dalam waktu yang cukup lama dan hanya berorientasi pada profit, yang seharusnya di kelolah oleh negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat.  

tapi dibawa pemerintahan jokowi kepemilikan terhadap tanah mulai di kelola dengan baik, dengan cara pembagian setrifikan tanah ke pada rakyat dan tanah produktif bisa di kelolah oleh rakyat, tapi kesenjanga terhadap kepemilikan tanah masi ada dan ini harus terus di perbaikin

baru-baru ini pemerintah membentuk satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi untuk mencabut 2051 IUP tambang dan harapanya iup tambang ini tida di berikan lagi pada pihak swasta atau peroranga yang hanya berorietasi pada profit tapi di berikan pada lembaga pendidikan untuk di kelola sebagai sumber profit baru bagi lembaga pendidikan, dalam rangka menurunkan biaya pendidika yang begitu mahal, karna hari ini biaya pendidikan kita bigitu mahal sehingga tidak bisa di akses oleh masarakat miskin. selain di berikan kepada lembaga pendidikan IUP tambang ini di berikan kepada lembaga ke agamaan seperti nu dan muhammadiyah untuk di kelola untuk ke maslahatan umat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun