Mohon tunggu...
Ihsan IbrahimWangsanegara
Ihsan IbrahimWangsanegara Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dari Universitas Pendidikan Indonesia yang memiliki hobi menulis serta bermain juga mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Urgensi Penerapan Pendidikan Inklusif di Indonesia

5 Januari 2024   18:06 Diperbarui: 5 Januari 2024   18:09 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

URGENSI PENERAPAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA

Pendidikan adalah hak dasar yang seharusnya diperoleh oleh seluruh warga negara Indonesia dan tak terkecuali bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti halnya yang terdapat dalam Undang Undang No 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Pendidikan yang bermutu. Untuk dapat mewujudkan Pendidikan unruk semua atau Education for All tentulah perlu menerapkan Pendidikan yang inklusif di semua sekolah yang ada di indinesia.

pendidikan inklusif adalah sebuah filosofi dan juga strategi yang dimana konsep pendidikan inklusif menjadi landasan dan aspirasi bagi sistem pendidikan di Indonesia dengan tujuan mewujudkan pendidikan untuk semua. Pendidikan inklusif bukan sekadar masalah penerimaan, melainkan juga melibatkan pemberian layanan yang memadai. Dalam implementasinya di sekolah reguler, kehadiran guru yang berkualitas, tangguh, dan mampu menciptakan lingkungan kelas yang inklusif sangat krusial. Hal ini bertujuan agar semua peserta didik dapat merasakan pengakuan dan penghargaan terhadap keberadaan mereka (Rahim A, 2016).

Pendidikan inklusif juga dapat di definisikan sebagai suatu pendekatan pendidikan yang inovativ dan juga strategis untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh Masyarakat khususnya bagi anak anak berkebutuhan khusus atau anak disabilitas. Pendidikan inklusi ini adalah sebuah bentuk penerapan sistem yang didalamnya menggabungkan anak anak yang memiliki kebutuhan khusus dengan anak anak yang normal pada umumnya untuk melakukan pembelajaran di kelas (Jauhari, A. 2017). Indikator yang dapat dilihat dalam penerapan pendidikan inklusif adalah sistemnya yang dimana dalam suatu kelas anak anak berkebutuhan khusus haruslah digabungkan bersama anak anak yang normal pada umumnya didalam kelas regular. Sesuai dengan pendapat Tarmansyah, (2007) yang menyebutkan bahwa pendidikan inklusi itu adalah ketika sekolah dapat mengakomodasi seluruh siswanya tanpa memandang fisik, intelektual, sosial, linguistic, dan kondisi lainnya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa indikator utama dari penerapan pendidikan inklusi adalah ketika sekolah sudah dapat menerima semua keadaan siswa tanpa membedakannya, serta ketika dalam suatu kelas tergabung antara siswa yang berkebutuhan khusus serta siswa yang dianggap normal pada umunya. Alasan mengaa pendidikan inklusif perlu diterapkan di indonesia adalah karena pendidikan inklusif ini memiliki sisi positive dalam membangun kesadaran dan konsensus pentingnya Pendidikan inklusi dan sekaligus menghilangkan nilai dan sikap diskriminatif, melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk memberlakukan analisis situasi pendidikan setempat (Setiawan, 2019).

peran dari pendidikan inklusi juga adalah dalam membangun karakter bangsa sebagaimana definisi lain dari pendidikan inklusi adalah Pendidikan yang bermuatan pada nilai-nilai kesetaraan, hak asasi, serta kemanusian yang diwujudkan dalam kerangka pendidikan untuk semua. Berbagai kebijakan telah dilahirkan oleh pemerintah dalam upaya mendorong terwujudnya pendidikan inklusi.

Sistem dari pendidikan inklusif sudahlah sejalan dengan Undang Undang dan juga tujuan pendidikan namun dalam penerapannya pendidikan inklusif masih mengalami kendala yang diantaranya adalah: jika dilihat dari dimensi pendidikan adalah dari segi kurikulum yang masih belum mendukung penerapan pendidikan inklusi secara penuh dan juga dari kompetensi guru yang masih kurang dalam melakukan penanganan terhadap ABK di sekolah reguler (Muhibbin, M. A., & Hendriani, W. 2021). berikutnya dapat juga dilihat dari presepsi dan stigma Masyarakat mengenai ABK yang menghambat penerapan pendidikan inklusi. berikutnya dari dimensi yuridis adalah masih kurang jelasnya hukum yang mengatur mengenai pendidikan inklusi. dan yang terakhir dilihat dari dimensi agama adalah masih kurangnya toleransi dari para penganutnya.

Untuk dapat mengimplementrasikan pendidikan inklusif di Indonesia menurut Lattu (2017) perlu memperhatikan beberapa hal antara lain:

  • Sekolah harus menerima keberagaman dan menghargai perbedaan.
  • Guru harus berkolaborasi dengan profesi lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran.
  • Guru harus melibatkan orangtua dalam proses pendidikan.
  • Sekolah harus melibatkan tenaga profesional dalam melakukan asesmen AdD dan memberikan solusi atau tindakan yang diperlukan, termasuk mengidentifikasi, hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial, dan masalah lainnya terhadap askses dan pembelajaran.
  • Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.

Dari kelima aspek yang disebutkan bahwa untuk melakukan implementasi Pendidikan inklusi diperlukan sekolah yang harus bisa berkolaborasi dan juga bisa menerima serta menghargai segala perbedaan.

Lalu jika melihat dari berbagai pemaparan dan juga apa yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai Pendidikan inklusif ini dapat disimpulkan bahwa Pendidikan inklusif haruslah diterapkan di setiap sekolah yang ada di Indonesia mengingat Undang Undang yang ada, manfaat dari Pendidikan inklusi, dan juga tujuan dari Pendidikan maka Pendidikan inklusif di Indonesia haruslah direalisasikan pada seluruh sekolah yang ada di Indonesia, berikutnya adalah dalam menghadapi tantangan penerapan Pendidikan inklusif di Indonesia dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas guru, melakukan sosialisasi terhadap Masyarakat agar dapat memiliki pemikiran serta stigma positif terkait Pendidikan inklusif dan terakhir bisa juga dilakukan dengan Upaya pemerintah membuat berbagai kebijakan yang mendukung pada penerapan Pendidikan inklusif.

 

REFERENSI

Jauhari, A. (2017). Pendidikan inklusi sebagai alternatif solusi mengatasi permasalahan sosial anak penyandang disabilitas. IJTIMAIYA: Journal of Social Science Teaching, 1(1).

Muhibbin, M. A., & Hendriani, W. (2021). Tantangan dan strategi pendidikan inklusi di perguruan tinggi di Indonesia: literature review. JPI (Jurnal Pendidikan Inklusi), 4(2), 92-102.

Rahim, A. (2016). Pendidikan inklusif sebagai strategi dalam mewujudkan pendidikan untuk semua. Trihayu: Jurnal Pendidikan Ke-SD-an, 3(1).

Setiawan, E., & Apsari, N. C. (2019). Pendidikan Inklusif: Upaya Mewujudkan Kesetaraan dan Non Diskriminatif di Bidang Pendidikan bagi Anak Dengan Disabilitas (AdD). Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 5(3).

Tarmansyah. (2007), Inklusi Pendidikan Untuk Semua, Jakarta: Depdiknas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun