Mohon tunggu...
Ihsanul Adli
Ihsanul Adli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis merupakan ekspresi realita yang dibungkus dengan kebenaran..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengupas Perubahan Hukum Perzinaan dalam KUHP Baru: Dampak Sosial dan Implikasinya bagi Masyarakat Indonesia

22 Januari 2025   08:44 Diperbarui: 22 Januari 2025   08:44 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Implikasi terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Perubahan pengaturan perzinaan dalam KUHP Baru membawa dampak signifikan terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu dampaknya adalah perluasan cakupan hukum yang kini tidak hanya mengatur perzinaan di kalangan pasangan yang terikat perkawinan, tetapi juga kepada mereka yang belum menikah. Dengan demikian, sistem hukum pidana Indonesia diharapkan dapat lebih mencerminkan perkembangan sosial yang terjadi di masyarakat.

Namun, tantangan utama terletak pada penerapan ketentuan ini secara efektif. Meski sanksi pidana dalam KUHP Baru lebih ringan, sifat delik aduan absolut yang hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum. Selain itu, dengan ancaman pidana yang relatif ringan, akan sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dan keinginan individu untuk menegakkan hukum terhadap perzinaan.

Kesimpulannya

Perubahan ketentuan mengenai perzinaan dalam KUHP Baru menunjukkan respons hukum terhadap dinamika sosial yang terus berkembang. Dengan memperluas definisi perzinaan untuk mencakup hubungan seksual di luar ikatan perkawinan, baik di kalangan individu yang sudah menikah maupun yang belum menikah, Indonesia menyesuaikan hukum dengan perkembangan moral dan sosial masyarakat. Namun, meskipun perubahan ini bertujuan untuk melindungi nilai-nilai keluarga dan moralitas, penerapan hukum yang adil dan efektif memerlukan keseimbangan antara penghormatan terhadap kebebasan individu dan perlindungan terhadap tatanan sosial.

Penting bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai perubahan ini, serta bagi pemerintah untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Dengan demikian, perubahan dalam KUHP Baru diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap moralitas masyarakat Indonesia, tanpa mengorbankan kebebasan pribadi yang juga merupakan bagian penting dari hak asasi manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun