Implikasi terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia
Perubahan pengaturan perzinaan dalam KUHP Baru membawa dampak signifikan terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu dampaknya adalah perluasan cakupan hukum yang kini tidak hanya mengatur perzinaan di kalangan pasangan yang terikat perkawinan, tetapi juga kepada mereka yang belum menikah. Dengan demikian, sistem hukum pidana Indonesia diharapkan dapat lebih mencerminkan perkembangan sosial yang terjadi di masyarakat.
Namun, tantangan utama terletak pada penerapan ketentuan ini secara efektif. Meski sanksi pidana dalam KUHP Baru lebih ringan, sifat delik aduan absolut yang hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum. Selain itu, dengan ancaman pidana yang relatif ringan, akan sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dan keinginan individu untuk menegakkan hukum terhadap perzinaan.
Kesimpulannya
Perubahan ketentuan mengenai perzinaan dalam KUHP Baru menunjukkan respons hukum terhadap dinamika sosial yang terus berkembang. Dengan memperluas definisi perzinaan untuk mencakup hubungan seksual di luar ikatan perkawinan, baik di kalangan individu yang sudah menikah maupun yang belum menikah, Indonesia menyesuaikan hukum dengan perkembangan moral dan sosial masyarakat. Namun, meskipun perubahan ini bertujuan untuk melindungi nilai-nilai keluarga dan moralitas, penerapan hukum yang adil dan efektif memerlukan keseimbangan antara penghormatan terhadap kebebasan individu dan perlindungan terhadap tatanan sosial.
Penting bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai perubahan ini, serta bagi pemerintah untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Dengan demikian, perubahan dalam KUHP Baru diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap moralitas masyarakat Indonesia, tanpa mengorbankan kebebasan pribadi yang juga merupakan bagian penting dari hak asasi manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H