Apakah TESA 129 di daerah tersebut masih berjalan dengan baik?
Banyak pertanyaan yang harus kita munculkan untuk mengetahui sejauhmana TESA 129 ini dapat berfungsi dengan baik untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perlindungan pada anak Indonesia
Mari kita sama-sama kawal agar pemerintah lebih serius dalam menjalankan fungsinya sebagai penanggung jawab penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana yang diatur dalam UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Salam Senyum Anak Indonesia
M. Ihsan
Sekretaris KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Jl. Teuku Umar No. 10 - 12 Jakarta Pusat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!