Bagi sebagian orang, Â penilaian pada kinerja Pemerintahan Jokowi sering dianggap sebagai rezim yang tidak pro rakyat. Baru-baru ini rencana pemerintah untuk menginvestasikan dana haji, mengimpor garam, dan menambah utang luar negeri kembali menjadi sorotan sebagian publik.
Namun apakah penilaian tersebut bersifat objektif? Jika kita kaji dari tiap-tiap elemen yang mendasar sebenarnya yang diusahakan pemerintahan Jokowi tidak semata-mata karena kepentingan sesaat. Semua kebijakan yang diambil berdasarkan kondisi dan alasan yang kuat. Yang patut dicermati, ketiga kebijakan di atas tidak semata baru dilakukan pada rezim Jokowi saja.
Misalnya, soal dana haji. Dana haji sudah diinvestasikan dan berkontribusi pada pembangunan negara ini termasuk untuk infrastruktur sejak 2010.
Dana haji sampai 28 Februari 2017 berjumlah Rp 93,2 triliun. Sukuk Dana HajiIndonesia (SDHI) untuk infrastruktur melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diinvestasikan dari dana haji hingga kini berjumlah Rp 35,2 triliun. Kemudian, ada lagi PBS (Project Based Sukuk) senilai Rp 400 miliar. Itu sudah dilakukan sejak 2010.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua MUI, KH. Ma'ruf Amin. Ma'ruf menerangkan, dana haji memang boleh diinvestasikan. MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana investasi para calon jemaah haji.
Kemudian, terkait impor garam. Sebenarnya impor garam oleh pemerintah RI telah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya. Misalnya, pada 2012, pemerintah mengimpor 2,2 juta ton garam. Kemudian, 1,9 juta ton pada 2013 dan 2,3 ton pada 2014.
Pemerintah mengimpor garam konsumsi lantaran produksi garam saat ini mengalami penurunan. Impor garam ini awalnya memang menimbulkan perdebatan beberapa pihak. Kendati demikian, pemerintah tetap memutuskan mengimpor garam konsumsi sebagai langkah terakhir mengatasi kelangkaan yang telah menyebabkan melonjaknya harga garam.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, produksi garam rakyat pada 2016 hanya mencapai 118 ribu ton, padahal kebutuhan masyarakat mencapai 3 juta ton. Rendahnya produksi garam nasional sangat dipengaruhi oleh iklim di Indonesia, salah satunya karena tingginya curah hujan.
Berikutnya, terkait hutang luar negeri pemerintah dapat dikatakan masih dalam tahap aman. Per Mei 2017, utang pemerintah 3,6 ribu triliun. Meski jumlahnya besar tapi itu masih dalam tahap aman.
Rasio utang Indonesia hingga April tahun ini masih di bawah 30 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Sementara Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur batas maksimal porsi utang sebesar 60 persen dari PDB. Tepatnya masih di angka 27 persen. Artinya, rasio utang saat ini belum sampai setengah dari batas maksimal tersebut.
Selain itu, angka hutang saat ini lebih kecil dari total aset pemerintah. Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total aset pemerintah pusat mencapai Rp5.163 triliun.
Jika dilihat sejarah utang dari era Orde Baru sampai saat ini, meskipun secara nilai utang naik, akan tetapi rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB cenderung menurun.
Utang pemerintah RI saat ini juga mengerek perekonomian secara positif. Utang digunakan untuk proyek pembangunan infrastruktur yang kemudian berdampak pada kepercayaan investasi di Indonesia.
Selain itu, masih amannya utang pemerintah Indonesia, kata Sri Mulyani dikarenakan kebijakan pengelolaan defisit dan kebijakan pembiayaan pemerintah. Pada tahun 2016, rasio defisit adalah 2,49% terhadap PDB, dan pertumbuhan ekonomi adalah sebesar 5,02%.
Beberapa fakta di atas menunjukan kondisi Indonesia yang sebenarnya saat ini. Berbagai lemparan isu yang sedang berkembang saat ini harus kita pilah dan pilih agar tidak menjadi martir kepentingan yang tak terlihat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI