Pancasila sebagai dasar negara dan juga ideologi bangsa Indonesia merupakan hasil kesepakatan luhur para pendiri bangsa. Oleh karena itu, Pancasila pada dasarnya merupakan titik temu dari nilai-nilai universal yang telah hidup dan mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk selama berabad-abad lamanya.
Hadirnya ideologi berbasis agama yang hendak mengubah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Republik Indonesia pada dasarnya mengingkari kodrat bangsa Indonesia yang majemuk itu sendiri. Ideologi berbasis agama seperti Khilafah Islamiyyah yang diusung HTI tidak sejalan dengan Pancasila karena memaksakan keyakinan sekelompok orang untuk semua orang di Indonesia. Padahal Indonesia tidak hanya terdiri dari penganut agama Islam saja.
Hal tersebut tentu tidak sejalan dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia.
Untuk itu, kita perlu kritis melihat perkembangan propaganda berbasis agama untuk tujuan tertentu, seperti mengubah dasar negara Indonesia. Pemaksaan kehendak sekelompok orang atas nama agama, suku, etnis, atau aliran politik merupakan pengingkaran atas kesepakatan luhur kita dalam berbangsa dan bernegara. Kita perlu menjaga persatuan dan kesatuan supaya perpecahan dan konflik horizontal dapat dihindari.
Pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Keormasan bukannya tanpa alasan. Selain untuk mengatur ormas-ormas di Indonesia yang jumlah mencapai 344.039, penerbitan Perppu tersebut lebih didasarkan untuk menjaga ideologi negara dari faham atau ideologi yang bertentangan atau berpotensi merusak kebinekaan Indonesia.
Penyebaran ideologi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila  dan UUD 1945 saat ini cenderung dikemas dan disisipkan berbagai bentuk seperti ormas atau partai politik. Hal itu sangat berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, dan berdampak pada disintegrasi bangsa. Sementara itu UU Ormas yang sudah ada belum efektif mencegahnya.
Pancasila hadir sebagai kerangka dasar dari  kehidupan bersama masyarakat Indonesia yang mejemuk tersebut. Pancasila menjadi kesepakatan luhur dari beragam masyarakat tersebut untuk sepakat hidup bersama dalam payung Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Pancasila harus dipahami sebagai milik bersama masyarakat Indonesia. Pancasila bukan hanya milik orang Islam, orang Hindu, orang Jawa atau orang Papua. Pancasila adalah milik semua dan untuk semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H