Mohon tunggu...
ihsani oktavia
ihsani oktavia Mohon Tunggu... Bankir - IAIH NW PANCOR

Mimpi tidak mempunyai kadakuarsa.Ambil napas dalam dalam dan coba lagi.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kasus Lehman Brothers

20 Mei 2019   11:33 Diperbarui: 21 Mei 2019   08:36 2673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lehman Brothers merupakan Bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terbesar di USA, dimana menjamin hampir separuh dari total KPR di USA. KPR di USA disebut dengan Mortgage

Mortgage berasal dari bahasa Prancis yang berarti "matinya sebuah ikrar". Dalam Mortgage, konsumen mendapat kredit lalu memiliki rumah. Rumah tersebut masih milik pihak pemberi kredit, namun rumah boleh ditempati oleh konsumen selama cicilan belum lunas.

Pada awalnya mortgage ini berjalan lancar di USA, karena nasabah yang dituju adalah nasabah-nasabah yang prima (prime mortgage) dan harga properti mengalami kenaikan terus-menerus. Masalah muncul ketika demand terhadap mortgage ini rendah (tidak laku), sehingga harga pasar properti cenderung mengalami stagnansi bahkan melemah. Sehingga menjadi masalah besar.

Lehman Brothers sebagai pihak penyalur KPR untuk mengatasi masalah ini, justru memberikan kredit kepada nasabah yang kurang layak (sub-prime), dengan harapan mortgage laku di jual dan harga properti akan mengalami kenaikan kembali.

Nasabah yang sebelumnya mengalami kredit macet dapat memiliki kembali mortgage baru. Banyak pula mortgage yang diberikan dengan persyaratan rendah, hanya dengan 5% uang muka, bahkan tanpa uang muka. Adapula mortgage yang hanya mensyaratkan pembayaran bunga tanpa mewajibkan nasabah pembayaran pokok cicilan. Nasabah yang tidak potensial ini disebut Sub-Prime.

Di USA, negara yang memiliki industri keuangan maju, pada umumnya kredit-kredit mortgage tersebut yang diberikan perbankan, kemudian oleh bank dikumpulkan dan jika jumlahnya mencukupi dapat dilakukan sekuritasasi. Sekuritas tersebut dapat diterbitkan di pasar modal. Proses ini disebut dengan proses mentransformasi mortgage menjadi surat berharga. Dengan kata lain surat berharga tersebut dijamin oleh mortgage, atau dikenal dengan istilah Mortgage Back Securities (MBS).

Singkat cerita, penjualan mortgage menjadi sangat laku, dan nilai MBS pun terus meningkat di pasar sekuritas. Namun, karena nasabah yang memiliki mortgage mayoritas bermasalah (sub-prime), tidak mampu melunasi cicilan, sehingga pihak Lehman Brothers pun kesulitan untuk melunasi kewajiban sekuritas yang telah di terbitkan di pasar modal. Sehingga, Lehman Brothers melakukan rekayasa keuangan untuk membayar kewajiban dan memanipulasi pihak pemegang saham di pasar sekuritas.

Lehman Brothers diduga menjadikan pinjaman (loans) sebagai penjualan (sales). Skandal Lehman Brothers ini mencuatkan praktik "manipulasi standar akuntansi (window dressing). Window dressing sejatinya adalah tindakan pidana, namun sulit untuk dibuktikan di pengadilan karena menyangkut interpretasi dan judgement yang berlaku secara akuntansi.

Window dressing adalah upaya mempercantik kondisi keuangan secara artificial agar kondisi perusahaan terlihat lebih kuat. Window dressing yang dilakukan adalah transaksi "repo" Lehman Brothers melakukan transaksi Repo untuk mencari dana, agar dapat menutupi kewajiban kepada para pemegang saham di pasar sekuritas mortgage.

Repo adalah pinjaman yang dijamin dengan agunan, biasanya berupa surat-surat berharga (securities). Dalam istiah ekonomi, transaksi Repo disebut "collateralized borrowing". Lazimnya di Indonesia dikenal dengan istilah gadai.

Dalam hal ini, Lehman Brothers melakukan gadai surat-surat berharga atau gadai saham, yaitu sekuritas mortgage. Di USA, pada umumnya transaksi Repo dibedakan menjadi 2 jenis: Classic Repo dan Sell and Buy Back.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun