Mohon tunggu...
Ihsan Abdurrahman Siddik
Ihsan Abdurrahman Siddik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Saya adalah seorang yang detail, optimis, kreatif, komunikatif dan selalu terbuka untuk belajar hal-hal baru. Menulis adalah passion saya. Saya suka sekali menuangkan ide-ide kreatif ke dalam tulisan, baik itu fiksi, non fiksi, atau puisi. Selain itu, saya juga memiliki minat dalam bidang fotografi dan suka mengabadikan momen-momen indah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Dampak dari Kenaikan PPN 12% di 2025 Terhadap UMKM dan Masyarakat

14 Desember 2024   15:20 Diperbarui: 14 Desember 2024   15:20 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi 

Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% mulai Januari 2025 memicu reaksi negatif di media sosial. Sejumlah warga menilai kenaikan PPN akan mempengaruhi daya beli dan berdampak buruk terhadap pendapatan, Meski tujuan utama dari pajak ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, namun dampak nya sangat signifikan terhadap sektor UMKM (Usaha Mikro.Kecil, dan Menengah) dan daya beli Masyarakat. Artikel ini akan membahas Dampak dari kenaikan PPN 12% di 2025.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan. distribusi. PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik. sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli. Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir. Pajak Pertambahan Nilai disetorkan oleh pengusaha dan/atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun bebannya ditanggung oleh konsumen akhir.

Kenaikan Pajak Penambah Nilai (PPN) memberikan dampak negatif dan positif. Dampak negative Kenaikan PPN dapat menyebabkan harga barang tertentu meningkat, yang berakibat pada daya beli masyarakat kategori menengah ke bawah akan turun. Kenaikan PPN berpotensi menambah angka pengangguran. Perusahaan dapat kehilangan daya saing di pasar global karena biaya produksi yang lebih tinggi. Untuk meminimalkan dampak negatif, kebijakan kenaikan PPN harus diimplementasikan dengan hati-hati dan disertai langkah-langkah mitigasi yang

tepat Dampak positif Kenaikan PPN dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah untuk mendukung program-program fiskal seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Kenaikan PPN dapat memperbaiki anggaran negara yang terus merosot. Kenaikan PPN dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Maka dari itu sebagai Masyarakat yang patuh akan adanya sebuah aturan pemerintah dan mengikutinya.

Pemerintah harus harus berupaya untuk menigkatkan kestabilan ekonomi mampu didukung dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat, Indonesia merupakan negara G20 yang termasuk dalam perkumpulan negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Pada prinsip Perpajakan, bahwa kepentingan umum yang bertujuan untuk mempertahankan kestabilan ekonomi negara yang di utamakan.

Pada Hasil Survey yang sudah kami lakukan pada UMKM milik Abang Hadi, yaitu seorang penjual ayam Chiclin, bahwa beliu belum siap dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dilakukan oleh pemerintah pada 1 Januari 2025, Menurut Abang Hadi jika adanya kenaikan PPN akan menyulitkan untuk pengeluaran anggaran, terutama saat membeli bahan baku seperti harga ayam yang biasanya Rp40.000 per kilogram kini naik menjadi Rp45.000 per kilogram.

Dalam kondisi seperti Abang Hadi berharap agar penjualannya tetap stabil, namun hal ini sangat sulit apabila mengorbankan margin keuntungan." Abang Hadi berharap kepada Pemerintah kalau bisa tidak menaikan PPN karena kasihan dengan pedagang kecil seperti kita," ujarnya. Abang Hadi kebijakan pemerintah menaikan PPN agar dipikir lagi dan berpihak kepada pedagang kecil.

Dengan rencana kenaikan tarif dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan pada Januari 2025 memiliki tujuan utama yaitu untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun kebijakan ini sangat memberikan dampak signifikan terhadap UMKM dan Masyarakat. Dengan ini, Pendapatan PPN 12% harus diiringi dengan kebijakan yang lebih komperehensif untuk Masyarakat kecil, karena untuk menjaga kesejahteraan rakyat dan stabilitas ekonomi. Jika tidak makan kebijakan ini malah akan menjadi boomerang untuk perekonomian di Indonesia.

Penulis:

1. Ihsan Abdurrahman Siddik (11230150000108)

2. Tiara Destyana (11230150000110)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun