Mohon tunggu...
Ihsan Imaduddin
Ihsan Imaduddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Hidup didunia untuk mengabdi kepada Allah SWT dan bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ingin Masyarakat Kepri Berakhlak Mulia, Isdianto Gesa Pergub Kegiatan Pendidikan Agama

21 Juli 2020   18:12 Diperbarui: 21 Juli 2020   18:01 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Kepri - Dalam menunjang anak untuk mendapatkan ilmu agama, Pemprov Kepri saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kegiatan Pendidikan Agama.

Hal ini dikatakan oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto usai meresmikan Pondok Pesantren Darul Iman, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin, (20/7/2020).

"Pergub ini kita buat karena kita melihat benteng agama semakin hari semakin terkikis. Keagamaan hal yang utama saat ini, " ujar Isdianto.

Isdianto melanjutkan, jika Pergub ini juga sesuai dengan visi misi Kepulauan Riau yang mengembangkan sumber daya manusia yang  berakhlak mulia.

"Jadi bukan hanya agama islam saja. Melainkan, ini untuk semua agama. Jadi kita ingin masyarakat kita berakhlak mulia," kata Isdianto.

Untuk pendidik Agama, Isdianto meminta agar dapat memberikan pelajaran agama kepada peserta didik dengan benar. Serta tidak melanggar aturan yang menyimpang.

"Jangan mengajar dengan melanggar ketentuan ketentuan yang ada. Karena sekarang ini orang tua sangat mendukung anaknya untuk mendalami agama. Jadi jangan pula menyimpang," kata Isdianto.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun