Melihat perkembangan kasus Covid 19 di Kepri yang sudah melibatkan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Kepri meminta agar pemerintah menunda terlebih dahulu rencana akan dibukanya aktifitas kegiatan belajar mengajar di sekolah saat era New Normal.
Hal itu dikatakan oleh Ketua KPAID Provinsi Kepri, Erry Syahrial melalui sambungan telepon kepada kompasiana, Senin, (1/6/2020).
"Melihat kondisi saat ini dan satu bulan kedepan. Itu Covid 19, masih rentan terhadap anak. Di Kepri, anak suda menjadi korban penyebaran Covid 19. Baik itu sebagai konfirmasi positif, Pasien Dalam Pemantauan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG)." Ujar Erry.
Masih belum kondusifnya kondisi Kepri, yang mana hampir setiap hari timbul kasus baru, masih dikatakan Erry, membuat orang tua menjadi khawatir jika sekolah akan dibuka.
"Ketika sekolah dibuka, khawatir anak anak mereka akan tertular Covid 19. Kami melihat kondisi saat ini hingga kedepan belum kondusif kalau sekolah dibuka." Kata Erry.
Jika kedepan, pemerintah tetap memaksakan akan membuka sekolah, Erry kembalikan keputusan itu terhadap orang tua.
"Kalau tetap juga sekolah dipaksakan buka, kita kembalikan ke orang tua. Kalau orang tuanya tidak khawatir. Silahkan anaknya masuk. Kalau orang tua khawatir, ya tidak bisa dipaksakan. Bahkan ada orang tua menganggap lebih baik anak saya tinggal dulu sekolah. Demi keselamatan anak." Ujarnya.
Selain itu, Erry meminta agar pemerintah harus betul betul memperhatikan protokol kesehatan.
"Sekolah harus memberikan jaminan kepada orang tua, jika sekolah itu benar benar aman. Protokol kesehatan betul betul dilaksanakan. Dengan demikian orang tua jadi tidak ragu ragu dan yakin jika anaknya akan aman bersekolah." Tegasnya.
Jikapun ada yang masih ragu untuk menyekolahkan anaknya, Erry menyarankan agar pihak sekolah menjalankan 2 sistem berlajar. Yaitu, belajar tatap muka untuk anak yang diizinkan sekolah dan belajar dari sistem daring untuk anak yang tidak di izinkan untuk sekolah.
"Kami berharap demi terciptanya hak anak, ada pembelajaran darung tetap dilaksanakan. Â Anak mesti mendapatkan hak pendidikan, namun keselamatan anak yang paling utama" Katanya.