Oleh: Ibnu Tokan
Sejak disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 06 Desember 2022 yang lalu menuai pro kontra ditengah masyarakat.Â
Setelah beberapa hari mempelajari perkembangan KUHP yang berkembang mulai dari membaca Naskah Akademik dan KUHP Hasil Paripurna dan juga mengikuti diskusi-diskusi yang berkembang, pemberitaan di media cetak maupun online, akhirnya menemukan beberapa rangkuman tentang pasal-pasal yang sampai dengan saat ini masih memunculkan keraguan banyak orang terutama masyarakat yang awam akan hukum.
Tulisan ini dibuat agar untuk dibaca oleh semua kalangan baik yang berlatar belakang ilmu hukum maupun tidak karena dalam proses penerapan sebuah undang-undang masyarakat dianggap tau atau paham akan hukum.
Berikut ini beberapa Interpretasi yang bisa menjawab kebuntutuan polemik KUHP hari ini sebagai berikut:
Pasal 411 dan 412 tentang Perzinahan (Katergori II)
Pasal ini merupakan delik aduan absolut/orang yang menjadi korban seperti hubungan orang yang bukan suami istri sah dan di adukan oleh suami/istri yang merasa salah satunya melakukan perzinahan dan jika bukan hubungan suami/istri maka yang mengadukan itu anak sebagai korban dan orang tuanya. Jika tidak ada aduan dari pihak yang merasa sebagai korban dan/atau dirugikan maka tidak masuk unsur pidana.
Pasal 218, 219, dan 220 tentang Penyerangan Kehormatan Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden (Kategori IV)
Pasal ini merupakan delik aduan. Selanjutnya tidak akan masuk unsur pidana jika perbuatan dilakukan untu kepentingan umum atau pembelaan diri (Pasal 218 ayat 2). Kepentingan umum yang dimaksud adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau wakil Presiden.
Namun publik menilai bahwa masih Absurd apakah ini pasal masuk dalam kategori pasal Penghinaan atau Kritikan dan tidak memberikan pengecualin unsur pidana bagi orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar (pasal 219) dan juga bagi orang yang melakukan pembelaan diri (pasal 218).
Pasal 240 dan 241 penghinaan terhadap Pemerintah dan/atau lembaga Negara (Kategori II-IV)
Lembaga Negara dalam hal ini yaitu MPR, DPR, DPD, MA, dan MK.
Pasal ini merupakan delik aduan (Korban adalah ia yang merasa di hina).
Jika bukan pihak yang merasa dihina yang melakulan aduan secara tertulis maka tidak dapat dikategorikan unsur pidana.
Pasal 256 tentang Penyelanggaran Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi (Kategori II)
Melakukan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa surat pemberitahuan ke pihak berwenang dalam hal ini kepolisian dan jika terjadi keonaran, huru hara, dan menggangu kepentingan umum maka akan di pidana penjara paling lama 6 bulan. Namun jika tanpa surat pemberitahuan dan tidak terjadi keonaran, tidak huru-hara, dan tidak menganggu kepentingan umum maka tidak masuk unsur pidana.
Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan public akhibat kerusakan yang rimbul akhibat dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Ancaman denda bagi setiap orang yang mengganggu tetangga karena berisik pada malam hari tertuang dalam Pasal 265. (Kategori II)
Orang yang melakukan hal tersebut dapat dipidana jika mengganggu ketentraman lingkungan dengan: a.) Membuat ingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau b.) Membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
KUHP Pasal 624 tentang Ketentuan dan PenutupÂ
Pasal ini berbunyi: "Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan". Ini merupakan rentan waktu yang diberikan yang dimuat dalam Undang-Undang untuk mereformulasi setiap pasal termasuk masukan dari masyarakat dan juga untuk mengevaluasi persiapan dan pelaksaan penerapan KUHP ini demi perbaikan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H