Lembaga Negara dalam hal ini yaitu MPR, DPR, DPD, MA, dan MK.
Pasal ini merupakan delik aduan (Korban adalah ia yang merasa di hina).
Jika bukan pihak yang merasa dihina yang melakulan aduan secara tertulis maka tidak dapat dikategorikan unsur pidana.
Pasal 256 tentang Penyelanggaran Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi (Kategori II)
Melakukan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa surat pemberitahuan ke pihak berwenang dalam hal ini kepolisian dan jika terjadi keonaran, huru hara, dan menggangu kepentingan umum maka akan di pidana penjara paling lama 6 bulan. Namun jika tanpa surat pemberitahuan dan tidak terjadi keonaran, tidak huru-hara, dan tidak menganggu kepentingan umum maka tidak masuk unsur pidana.
Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan public akhibat kerusakan yang rimbul akhibat dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Ancaman denda bagi setiap orang yang mengganggu tetangga karena berisik pada malam hari tertuang dalam Pasal 265. (Kategori II)
Orang yang melakukan hal tersebut dapat dipidana jika mengganggu ketentraman lingkungan dengan: a.) Membuat ingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau b.) Membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
KUHP Pasal 624 tentang Ketentuan dan PenutupÂ
Pasal ini berbunyi: "Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan". Ini merupakan rentan waktu yang diberikan yang dimuat dalam Undang-Undang untuk mereformulasi setiap pasal termasuk masukan dari masyarakat dan juga untuk mengevaluasi persiapan dan pelaksaan penerapan KUHP ini demi perbaikan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H