Mohon tunggu...
IHDA KHAERUNISA
IHDA KHAERUNISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

upi kampus cibiru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU PKS, Sebagai Jalan Keadilan Bagi Penyitas dan Jaminan Perlindungan

18 April 2022   23:18 Diperbarui: 18 April 2022   23:18 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal pemerkosaan mengatur tentang ancaman hukuman pada pelaku berupa penjara selama 12 tahun. Namun apakah dari sana pelaku sudah dihukum secara adil, bagaimana dengan korban yang menderita?

Perbuatan pemerkosaan adalah salah satu bentuk kejahatan terhadap seksual yang umumnya terjadi pada perempuan dan anak, namun tidak memungkiri juga terjadi pada kaum laki-laki, mengingat perkembangan saat ini. 

Pemerkosaan merupakan suatu bentuk perbuatan kriminal yang termasuk isu seksual yang terjadi ketika seseorang memaksakan kehendak birahinya kepada manusia lain untuk mau mengikuti hasratnya melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina dengan penis, yang dilkukan secara paksa dan/atau dengan cara kekerasan. 

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, perkosaan memiliki arti atau makna yaitu suatu perbuatan menggagahi atau melanggar dengan kekerasan. Sedangkan pemerkosaan sendiri diartikan sebagai suatu cara, proses, perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap orang lain, yang dilakukan dengan cara paksa dan/atau dengan kekerasan pula (Purwadarminta, 1999).

Tindakan perkosaan di atur dalam pasal pemerkosan 285 kitab undang undang hukum pidana, mengenai pemaksaan bersetubuh di luar nikah akan mendapatkan pidana penjara 12 tahun. 

Hal ini merupakan tindakan melanggar hukum yang bejat. Perkosaan di Indonesia masih mencerminkan bahwa pria lebih mendominasi daripada wanita. Undang-undang dinilai lebih melindungi kepentingan pelaku daripada korban karena ketidakjelasan peraturan serta pemakaian perkembangan menjadi kontroversi di masyarakat. 

Dalam undang undang perkosaan di pasal pemerkosaan tersebut di jelaskan menenai proses penetrasi vaginal dan pelaku, sedankan memaksa tidak hanya itu saja. Memasukan sesuatu secara anal denan paksaan menggunakan jari atau benda lain juga merupakan kekerasan. 

Sayangnya hal tersebut tidak dimasukan ke dalam undang undang  padahal di dalam nya terdapat unsur pemaksaan, alias tanpa consent. Berdasarkan catatan komnas perempuan, setiap dua jam satu perempuan mengalami perkosaan.

Pelaku pelakukejahatan seperti ini memang pantas dihukum seberat berat nya termasuk di jatuhi hukuman "mati", walaupun di satusisi penjatuhan hukuman mati masi bisa menjadi polemic karena di anggap melanggar HAM, apalagi penjatuhan hukuman mati tidak diperbolehkan oleh sistem hukum pidana kita. T

etapi pernakah kita memikirkan HAM si korban termasuk hakasasi keluarga yang di tinggalkan. Di sisi lain para pelaku kejahatan seksual (pemerkosaan) di beberapa kasus pelakunya adalah anak anak,seperti kejadian di atas, bahkan kesadisan sang pelaku yang masi anak anak yang dalam UU SPPA disebut denga "anak yang berkonflik dengan hukum yang menekankan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restorative" melebihi kesadisan orang dewasa. 

Pertanyaan nya apakah "PANTAS" pelaku pelaku kejahatan kekerasan seksual yang pelaku nya adalah anak diberlakukan penyelesaian denan pendekatan "KEADILAN RESTORATIF" , hal tersebut menjadi pemikiran bagi kita semua, terutama kepada pemerintah DPR selaku Lembaga yan diberikan amanat oleh negara untuk membuat regulasi, untuk mengkajikembali UU SPPA, karena menurut pandangan penulis bahwa di satu sisi UU SPPA terlalu banyak memberikan perlakuan khusus kepada anak sebagai pelaku sedangkan UU perlindungan anak ingin memebrikan perlindungan yang maksimal kepada anak yang menjadi korban terutama korban kekerasan seksual dengan hukuman yang seberat berat nya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatay tingkat kekerasan pada anak tertinggi pada 2020 dengan sekitar 7.191 kasus dari total jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang menggapai angka 11.637. 

Banyak ditemui korban diantara kasus-kasus kekerasan seksual yang bahkan dipaksa untuk menandatangani surat damai dan situasi ini menjadi cerminan bersama bagi pemerintah untuk kembali mengawal pengesahan RUU PKS yang baik dan juga dapat diterima masyarakat, bukannya RUU PKS yang kehilangan esensi utamanya.

Alih-alih menjadi pelindung hak bagi para korban, draf RUU PKS yang baru justru memuat banyak sekali perubahan yang merugikan mereka secara signifikan dan jelas. Bahkan, dapat dikatakan perubahan yang ada menghilangkan nafas dan esensi utama rancangan yang berfokus pada keadilan yang diterima oleh korban dan sanksi yang diberikan kepada pelaku. Usaha perubahan RUU PKS dalam draf yang baru ialah sebagai berikut.

  • Penghapusan 5 bentuk kekerasan seksual.
  • Dihapusnya jaminan, pemilahan, dan perlindungan hak korban kekerasan seksual.
  • Perubahan judul dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Hilangnya pengaturan mengenai kekerasan gender berbasis daring.
  • Hilangnya pedoman bagi aparat penegak hukum untuk memiliki perspektif dari korban.
  • Menyamakan kekerasan seksual terhadap korban dewasa, remaja, dan anak.
  • Hilangnya pemberatan hukuman bagi pemuka agama.
  • Peran pendamping dihilangkan.
  • Hilangnya perlindungan khusus bagi korban dengan disabilitas.

Hilangnya ketentuan mengenai pemaksaan aborsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun